Dokter Tifa Ungkap Klaim Beathor Suryadi soal Dua Sosok Joko Widodo

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, mengungkap klaim mengenai adanya dua sosok yang disebut bernama Joko Widodo.
Hal itu disampaikannya dengan merujuk pada pernyataan Beathor Suryadi yang disebut disampaikan dalam konferensi pers seusai sidang pokok perkara kedua pada 17 September 2026.
“Antara Jokowi dan Joko Widodo (Beathor Suryadi, 2026). Inilah tokoh yang saya jelaskan pada Konpres pascasidang pokok perkara ke-2, 17 September 2026,” kata Dokter Tifa, dikutip Selasa (22/9/2026).
Menurut Dokter Tifa, Beathor Suryadi menyebut terdapat dua orang yang memiliki nama Joko Widodo.
“Bahwa menurut Beathor Suryadi, ada dua orang Joko Widodo. Yang satu Jokowi alias Mulyono yang menjadi presiden,” ujarnya.
Sementara sosok lainnya, kata dia, disebut sebagai Joko Widodo yang pernah menempuh pendidikan di Universitas Gadjah Mada (UGM), tetapi hanya sampai jenjang sarjana muda.
“Satu lagi Joko Widodo yang pernah kuliah di UGM, tetapi hanya sampai Sarjana Muda. Keduanya beda wajah dengan perbedaan sebesar 92,37 persen berdasarkan perhitungan Teorema Bayesian yang saya sampaikan pada sidang CLS di Solo, 24 Februari 2026 lalu,” jelasnya.
Dokter Tifa kemudian menyebut pandangan tersebut diperkuat oleh keterangan sejumlah tokoh.
“Pendapat Beathor Suryadi ini diperkuat oleh penjelasan mantan Rektor UGM Profesor Sosial Efendi, juga oleh satu tokoh lagi, yaitu dr. Zulkifli Ekomei,” tandasnya.
Ia juga menyebut Beathor Suryadi dan dr. Zulkifli Ekomei berencana hadir dalam persidangan berikutnya sebagai saksi ade charge.
“Insyaallah Pak Beathor Suryadi dan dr. Zulkifli Ekomei akan hadir di sidang saya selanjutnya menjadi saksi ade charge bagi saya,” katanya.
Menurutnya, kedua tokoh tersebut nantinya akan menjelaskan argumentasi mereka mengenai sosok Jokowi dan Joko Widodo.
“Dan mereka akan secara gamblang menjelaskan argumentasi mereka tentang Jokowi dan Joko Widodo.
Bayangkan betapa serunya persidangan nanti. Nantikan selalu sidang PN Jaktim yang disiarkan secara live streaming,” tandasnya.
Sebelumnya, pada pertengahan September 2026, sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota perlawanan atau eksepsi dari pihak Dokter Tifa atas dakwaan penuntut umum telah digelar.
Dokter Tifa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penyerangan terhadap kehormatan Jokowi melalui sarana informasi elektronik.
JPU mendakwa Dokter Tifa dengan pasal berlapis, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Source link
