Pimpinan Partai Mulai Digadang-gadang Nyapres 2029, Anas Urbaningrum Beri Catatan

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA – Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, menyampaikan pandangannya terkait dinamika Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029.
Melalui akun media sosial X pribadinya, Anas menanggapi isu yang berkembang mengenai sejumlah pimpinan partai politik yang disebut-sebut bakal maju sebagai kandidat pada Pilpres 2029.
Menurut Anas, munculnya pimpinan partai sebagai kandidat calon presiden merupakan hal yang biasa. Bahkan, menurutnya, akan terasa ganjil jika tidak ada pimpinan partai yang menyiapkan diri untuk maju dalam Pilpres.
“Para pimpinan partai mau nyapres? Itu hal biasa,” tulis Anas Urbaningrum, dikutip Sabtu (12/9).
“Justru ganjil jika tidak menyiapkan diri untuk itu. Bahkan, bukan pimpinan partai pun tidak terhalang. Yang penting memenuhi syarat dan ada yang mencalonkan,” lanjutnya.
Perbaiki Perangkat
Di tengah dinamika menuju Pilpres 2029, Anas menilai ada hal yang lebih penting untuk terlebih dahulu dibenahi, yakni perangkat aturan penyelenggaraan pemilu.
Ia mendorong agar aturan main, termasuk Undang-Undang (UU) yang menjadi dasar penyelenggaraan pemilu, segera diperbaiki.
“Tetapi, perangkatnya dulu yang musti segera disiapkan. Perbaikan aturan mainnya, Undang-undangnya,” jelasnya.
Anas juga menyoroti waktu pelaksanaan Pilpres dan Pemilu Legislatif (Pileg). Ia kembali menyampaikan pandangannya agar kedua pemilihan tersebut dipisahkan waktu penyelenggaraannya, seperti yang pernah diterapkan pada Pemilu 2004.
“Misalnya terkait waktunya. Saya (tetap) berpendapat bahwa pilpres dan pileg sebaiknya dipisahkan waktu penyelenggaraannya. Seperti pemilu tahun 2004,” lanjutnya.
Menurut Anas, salah satu alasan pemisahan tersebut berkaitan dengan syarat partai politik pengusung calon presiden dan wakil presiden.
Ia berpandangan, partai atau gabungan partai politik pengusung seharusnya merupakan peserta Pemilu 2029 dengan menggunakan hasil Pileg 2029 sebagai dasar pencalonan.
“Banyak argumentasi bisa diterangkan. Yang paling sederhana adalah syarat partai pengusung. Bahwa partai atau gabungan partai pengusung adalah yang menjadi peserta pemilu 2029 berikut hasilnya,” paparnya.
“Menggunakan hasil pileg 2029 sebagai tiket masuk lapangan pertandingan. Tiket politik gres yang baru saja dicetak pada pileg. Bukan tiket usang yang dicetak 5 tahun sebelumnya,” sambungnya.
“Ini sekadar satu contoh saja,” sebut Anas.
Karena itu, ia menilai perlu dilakukan perbaikan dan penyempurnaan aturan sekaligus pengesahan paket UU yang akan menjadi dasar penyelenggaraan Pemilu 2029.
Source link
