Korupsi dan Erupsi: Ketika Tekanan yang Dibiarkan Mencari Jalan Keluar

Membaca Korupsi sebagai Erupsi Moral Sebuah Bangsa
Muliadi Saleh | Esais Reflektif | Arsitek Kesadaran
Ada sesuatu yang menarik ketika kita mempertemukan dua kata yang tampaknya tidak berhubungan: korupsi dan erupsi. Erupsi adalah gejala alam, sementara korupsi adalah penyimpangan moral dan tata kelola manusia. Namun keduanya memiliki satu kesamaan yang dalam: keduanya tidak lahir secara tiba-tiba; ada tekanan yang menumpuk sebelum akhirnya meledak ke permukaan.
Gunung tidak mendadak marah. Jauh di bawah permukaan bumi, magma bergerak, tekanan bertambah, gas terakumulasi, lalu sistem vulkanik memasuki kondisi yang semakin tidak stabil. Ketika tekanan melampaui kemampuan sistem untuk menahannya, terjadilah erupsi. Alam sebenarnya telah memberi tanda jauh sebelum letusan terlihat oleh mata; persoalannya adalah apakah manusia cukup peka membaca tanda-tanda itu.
Korupsi pun demikian. Ia sering kali tidak dimulai dari pencurian besar-besaran, tetapi dari sesuatu yang tampak kecil: uang terima kasih, komisi yang dianggap biasa, fasilitas yang disalahgunakan, konflik kepentingan yang ditutup-tutupi, atau keputusan yang sedikit demi sedikit dibelokkan dari kepentingan publik menuju kepentingan pribadi. Ketika pembenaran kecil dibiarkan berulang, ia berubah menjadi kebiasaan; kebiasaan menjadi budaya, dan budaya yang tidak dikoreksi dapat menjelma menjadi sistem korupsi.
Di sinilah perumpamaan erupsi menjadi penting. Korupsi adalah erupsi yang terjadi di dalam ruang moral manusia dan institusi. Ia mungkin tidak mengeluarkan lava dan abu, tetapi dampaknya dapat membakar kepercayaan, mengubur keadilan, mengeringkan pelayanan publik, dan menghabiskan sumber daya yang semestinya menjadi hak masyarakat. Erupsi gunung dapat merusak wilayah di sekitar kawah; korupsi dapat merusak sendi-sendi kehidupan jauh melampaui tempat kejahatan itu dilakukan.
Data menunjukkan bahwa persoalan ini bukan sekadar kegelisahan moral. Dalam Corruption Perceptions Index 2025 yang dirilis Transparency International pada Februari 2026, Indonesia memperoleh skor 34 dari 100 dan berada pada peringkat 109 dari 182 negara. Skor itu turun tiga poin dibandingkan tahun sebelumnya dan berada di bawah rata-rata global 42. Angka tersebut bukan vonis terhadap seluruh bangsa Indonesia, tetapi ia layak dibaca sebagai alarm: ada sesuatu dalam tata kelola, integritas, pengawasan, dan kepercayaan publik yang belum sepenuhnya sehat.
Alarm itu juga terlihat dari kerja penindakan. Dalam Laporan Tahunan KPK 2025, KPK mencatat 70 perkara pada tahap penyelidikan, 116 penyidikan, 115 penuntutan, 78 eksekusi, dan 87 perkara yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Angka-angka itu tidak boleh sekadar dibaca sebagai statistik penegakan hukum, tetapi sebagai cermin bahwa korupsi masih memiliki ruang untuk tumbuh di dalam sistem.
Source link
