News

Habiburokhman Bandingkan Pemerintahan Prabowo dengan Sebelumnya: Mohon Maaf Sekarang Jauh Lebih Demokratis



PORTALUTAMA.NET. JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mulai membandingkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dengan penguasa sebelumnya.

Pernyataan membanding-bandingkan rezim Prabowo dengan sebelumnya itu disampaikan saat rapat dengar pendapat Komisi III dengan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional, Senin (7/9/2026) lalu.

Rapat dengan para advokat itu salah satunya membahas soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Habiburokhman menyinggung soal kecurigaan sejumlah pihak terkait RUU tersebut, terutama terkait dengan perubahan dari draf sebelumnya.

“Ada yang curiga, mohon maaf nih soal draf-draf nih. Ada draf yang kami perbarui katanya ada draf yang lama yang lebih ekstrem di pemerintahan sebelum Pak Prabowo. Justru
itu draf yang akan digunakan untuk menghabisi lawan-lawan politik pemerintah saat itu,” ungkap Habiburokhman dikutip dari video Youtube TVR Parlemen.

Dia lantas menyebut, jika melihat corak pemerintahan Prabowo saat ini dengan sebelumnya, politikus Partai Gerindra itu menegaskan saat ini lebih demokratis.

“Mohon maaf sekarang jauh lebih demokratis. Gejala menjadikan hukum sebagai alat kekuasaan menurut saya sekarang jauh lebih ringan daripada pemerintahan
sebelumnya,” kata Habiburokhman.

Ketua Komisi III DPR RI itu mengungkap pihaknya pernah berada di oposisi sebelum menjadi bagian dari pendukung pemerintah pada pemerintahan sebelumnya.

“Sakit sekali rasanya ketika hukum jadi alat politik, alat kekuasaan. Bagaimana kelak ketika kita tidak di kekuasaan, undang-undang ini digunakan oleh orang yang berkuasa untuk alat kekuasaannya. Itulah yang selalu kami pikirkan,” ungkap Habiburokhman.

Dia mengaku tidak ingin RUU Perampasan Aset digunakan menjadi alat abuse of power. Karena itu, sebagai pihak yang membahas RUU tersebut, pihaknya harus menempatkan diri pada posisi rakyat ketika sudah tidak berada di kekuasaan.

Habiburokhman juga menyinggung soal sikap sejumlah pihak yang membanding-bandingkan penerapan perampasan aset di Indonesia dengan negara maju seperti Amerika Serikat dan Inggris.

“Tapi yang harus kita pertimbangkan juga adalah apakah pelaksananya nanti aparat penegak hukum kita sama berintegritasnya dengan di negara-negara maju dengan standar pengaturan yang demikian luas. Ya, kalau di negara maju sih oke mungkin ya aparat penegak hukumnya berintegritas, enggak terima suap, enggak mengkriminalisasi lawan politik, enggak mengkriminalisasi orang yang kritis, gitu kan,” jelasnya.

Anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menambahkan bahwa sebagaimana komitmen pimpinan DPR RI, RUU Perampasan Aset dipastikan akan disahkan pada 15 Desember mendatang. “RUU Perampasan Aset, apapun ceritanya 15 Desember akan diketok,” ujar Sahroni.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *