News

Nama SPPG hingga Kementerian Keuangan Dicatut, Polisi Bongkar 11 Modus Penipuan



PORTALUTAMA.NET, MAKASSAR — Beragam cara dilakukan pelaku untuk menjerat korban di ruang digital. Mulai dari menawarkan lelang mobil, lowongan pekerjaan, penjualan iPhone, hingga iming-iming kerja paruh waktu.

Dalam kurun tiga bulan terakhir, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap sedikitnya 11 modus penipuan siber.

Dari seluruh kasus tersebut, polisi menetapkan 22 orang sebagai tersangka. Sementara total kerugian yang dialami para korban mencapai sekitar Rp1,1 miliar.

“Keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana siber yang dilakukan oleh Ditreskrimsus yang terjadi atau diungkap selama tiga bulan terakhir tahun 2026,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto kepada awak media, Senin (7/9/2026).

Lelang Mobil hingga Penjualan Susu SPPG

Didik mengatakan, salah satu kasus yang berhasil diungkap menggunakan modus lelang mobil.

Kasus tersebut disebut berkaitan dengan tersangka yang berada di Lapas Humbahas, Sumatera Utara.

Dalam perkara ini, satu orang ditetapkan sebagai tersangka. Korban yang berasal dari Kota Makassar mengalami kerugian hingga Rp120 juta.

“Modus lelang mobil. Terjadi di Lapas Humbahas, Sumatera. Terdapat satu tersangka dengan kerugian Rp120 juta dengan korban yang berasal dari Kota Makassar,” kata Didik.

Selain itu, Ditreskrimsus Polda Sulsel juga membongkar modus penipuan yang menawarkan penjualan susu untuk kebutuhan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), salah satu program unggulan Presiden Prabowo Subianto.

Seorang perempuan berinisial H asal Kabupaten Kolaka ditetapkan sebagai tersangka. Empat korban dari Makassar dan Maros disebut mengalami total kerugian sebesar Rp120 juta.

“Modus penjualan susu untuk dapur SPPG. Terdapat satu tersangka dari Kolaka, yaitu saudari H, dengan kerugian Rp120 juta dari empat korban yang masing-masing dari Kota Makassar dan Kota Maros,” ungkapnya.

Bibit Sawit hingga Lowongan Kerja Bandara

Modus lain yang turut diungkap adalah penjualan bibit kelapa sawit. Dalam kasus tersebut, tiga orang berinisial A, AA, dan S ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya berasal dari Kabupaten Wajo. Total kerugian korban dalam perkara itu mencapai Rp2,75 juta.

Polisi juga menemukan kasus penipuan berkedok lowongan pekerjaan di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.

Seorang tersangka berinisial A asal Kabupaten Mamasa diamankan. Tiga korban yang berasal dari Makassar, Jeneponto, dan Takalar mengalami kerugian total Rp20 juta.

Tidak hanya itu, modus penjualan bata ringan juga berhasil dibongkar. Polisi menetapkan LS, warga Kabupaten Soppeng, sebagai tersangka.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *