Tukin TNI Naik Setelah 8 Tahun, Segini Besaran yang Diterima Prajurit pada 2026

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA – Tunjangan kinerja (tukin) prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengalami penyesuaian pada 2026 setelah delapan tahun tidak mengalami perubahan.
Penyesuaian tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Prajurit TNI.
Selain itu, pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 43 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Pertahanan.
Kedua aturan tersebut memperbarui ketentuan sebelumnya yang diatur dalam Perpres Nomor 102 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 104 Tahun 2018.
Besaran tukin TNI pada 2026 tidak sama untuk seluruh prajurit. Nominal yang diterima disesuaikan dengan kelas jabatan masing-masing.
Besaran Tukin TNI 2026
Berdasarkan lampiran Perpres Nomor 42 Tahun 2026, besaran tukin prajurit TNI mengalami penyesuaian pada seluruh kelas jabatan.
Untuk Kelas Jabatan 1, tukin ditetapkan sebesar Rp2.553.100 per bulan. Besaran tersebut meningkat sekitar Rp585.100 dibandingkan ketentuan sebelumnya dalam Perpres Nomor 102 Tahun 2018, yakni Rp1.968.000.
Sementara itu, tukin untuk Kelas Jabatan 2 hingga 8 berada pada kisaran Rp2.931.100 hingga Rp5.472.100 per bulan.
Untuk Kelas Jabatan 9 hingga 11, tukin berkisar antara Rp6.276.600 hingga Rp9.852.300 per bulan.
Kemudian, prajurit pada Kelas Jabatan 12 hingga 14 memperoleh tukin sebesar Rp11.133.000 hingga Rp19.485.000 per bulan.
Adapun Kelas Jabatan 15 mendapatkan tukin sebesar Rp21.690.000, Kelas Jabatan 16 sebesar Rp30.058.800, dan Kelas Jabatan 17 sebesar Rp37.395.000 per bulan.
Selain berdasarkan kelas jabatan, terdapat besaran tukin khusus bagi pejabat tertentu di lingkungan TNI.
Pejabat tinggi TNI berpangkat bintang tiga, seperti Kepala Staf Umum (Kasum) TNI serta para wakil kepala staf angkatan, memperoleh tukin sebesar Rp44.874.000 per bulan.
Sementara itu, tukin tertinggi diberikan kepada pejabat berpangkat bintang empat, yakni Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), sebesar Rp48.613.500 per bulan.
Rincian Tukin Tamtama dan Bintara TNI 2026
Kelas jabatan berdasarkan pangkat prajurit TNI diatur dalam Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 27 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja bagi Prajurit dan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Pada jenjang Tamtama, pangkat Prajurit Dua (Prada) hingga Prajurit Kepala (Praka) masuk Kelas Jabatan 1 dengan tukin sebesar Rp2.553.100 per bulan.
Sementara itu, Kopral Dua, Kopral Satu, dan Kopral Kepala masuk Kelas Jabatan 2 dengan tukin sebesar Rp2.931.100 per bulan.
Source link
