Pelantikan Wantimpres Dianggap Bebani APBN, Fahri Bachmid: Kebolehan Konstitusional

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) periode 2024–2029 pada 2 Oktober 2026 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2026 terus menuai perdebatan hukum.
Ketiadaan batas maksimal jumlah anggota dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pemohon Muhamad Riziq Maulana melalui perkara Nomor 389/PUU-XXIV/2026 pada 15 Oktober 2026, lantaran dinilai membebani keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menanggapi gugatan materiil tersebut, Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia (UMI), Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H., menegaskan bahwa penentuan jumlah anggota Wantimpres sepenuhnya merupakan ruang kebijakan konstitusional (open legal policy) Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi menurut UUD 1945.
Fahri menjelaskan bahwa perubahan UU Nomor 64 Tahun 2024 memang dirancang memberikan fleksibilitas tanpa mematok angka numerik yang kaku.
Hal itu tertuang jelas dalam Pasal 7 ayat (1) yang menyebutkan Wantimpres terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota dan beberapa anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas pemerintahan, serta Pasal 7 ayat (2) terkait regulasi jabatan Ketua.
Menurut Fahri, fleksibilitas tersebut didasari pada kebutuhan menghadirkan kebijaksanaan kolektif (collective wisdom) guna merangkul spektrum keahlian yang luas dari latar belakang akademisi, tokoh agama, hingga praktisi dalam menghadapi tantangan sosial, ekonomi, dan geopolitik global yang kian kompleks.
Ia menambahkan, secara historis jumlah anggota lembaga pertimbangan negara di Indonesia selalu bergerak dinamis, seperti DPA yang pernah diisi 11 orang, berkembang menjadi 27 orang pada UU 3/1967, hingga 45 orang lewat UU 4/1978, bahkan sempat mencapai 66 orang pada periode 1966–1968. Keragaman ini membuktikan bahwa jumlah anggota Wantimpres selalu disesuaikan dengan skala kebutuhan zaman.
Fahri juga meminta publik membedakan antara evaluasi efisiensi anggaran negara dengan pengujian konstitusionalitas norma di MK. Menurutnya, jumlah anggota yang besar tidak otomatis bertentangan dengan konstitusi sepanjang berada di dalam koridor kewenangan presidensial.
Oleh sebab itu, ia menilai penetapan komposisi 26 anggota Wantimpres oleh Presiden Prabowo dapat dipahami secara doktrinal sebagai bentuk kebolehan konstitusional (constitutional permissibility).
Source link
