Usai Dukung Prabowo Tiga Pilpres, Marzuki Alie Kini Titip Pesan: Gratiskan PTN, Benahi MBG

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Mantan Ketua DPR RI, Marzuki Alie, menyampaikan sejumlah masukan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait arah kebijakan pemerintah.
Meski mengaku telah memberikan dukungan kepada Prabowo sejak Pilpres 2014, Marzuki menilai ada beberapa program yang sudah saatnya dievaluasi agar lebih tepat sasaran.
Dikatakan Marzuki, komitmen Presiden Prabowo terhadap kepentingan rakyat tidak perlu diragukan.
Hanya saja, evaluasi terhadap sejumlah kebijakan dinilai penting demi meningkatkan efektivitas program pemerintah.
Dukung Prabowo Sejak 2014
Marzuki mengingatkan bahwa dirinya merupakan pendukung Prabowo dalam tiga kali kontestasi pemilihan presiden.
Ia kemudian menyampaikan pandangannya terkait berbagai kebijakan yang belakangan menjadi perhatian publik.
“Presiden Prabowo, saya pendukung bapak sejak tiga kali pemilu sejak 2014,” ujar Marzuki, dikutip fajar.co.id, Selasa (4/8/2026).
Meski demikian, ia menekankan bahwa sejumlah kebijakan pemerintah perlu ditinjau kembali.
“Akhir-akhir ini begitu banyak kebijakan yang perlu dievaluasi, kita tidak meragukan komitmen kerakyatan bapak,” lanjutnya.
Usulkan 10 PTN Terbaik Digratiskan
Selain menyinggung perlunya evaluasi kebijakan, Marzuki juga menawarkan gagasan di sektor pendidikan tinggi.
Ia mengusulkan agar pemerintah memilih 10 perguruan tinggi negeri terbaik di Indonesia untuk dijadikan kampus gratis sebagai bentuk keberpihakan terhadap akses pendidikan.
“10 kampus URI sebaiknya ambil 10 PTN terbaik, jadikan kampus gratis,” imbuhnya.
Marzuki turut memberikan pandangan mengenai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program prioritas pemerintahan Prabowo.
Ia menekankan bahwa program tersebut tetap layak diteruskan, namun pelaksanaannya bisa dioptimalkan dengan memanfaatkan fasilitas yang sudah tersedia di sekolah.
“MBG lanjut, manfaatkan kantin-kantin sekolah,” kuncinya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama lima pemohon perseorangan terhadap Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang APBN Tahun 2026.
Dalam Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, MK menegaskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Mahkamah memberikan tenggat paling lambat hingga APBN Tahun Anggaran 2028 atau maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan untuk melakukan pemisahan tersebut.
MK juga menegaskan alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan dari APBN dan APBD harus diprioritaskan bagi komponen utama pendidikan.
Source link
