News

Sebut Dakwaan Roy Suryo dan Dokter Tifa Overcharging, Pakar Hukum: Menempelkan Pasal Tanpa Kecocokan Delik



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Tim penasihat hukum Roy Suryo dan Dr. Tifa melayangkan kritik tajam terhadap proses penegakan hukum serta konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka menilai dakwaan terhadap kedua pakar tersebut terkesan dipaksakan (overcharging) dan mengabaikan asas keadilan substansial, khususnya terkait tuduhan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik.

Kritik tersebut mengemuka dalam diskusi hukum yang ditayangkan melalui kanal YouTube Refly Harun. Diskusi tersebut membedah pembacaan surat dakwaan baru bagi para terdakwa setelah sebelumnya diputus lepas demi hukum pada putusan sela di persidangan.

Pakar Hukum Pidana, Dr. Muhammad Taufiq, menegaskan adanya pergeseran dan persoalan mendasar dari dakwaan yang diajukan jaksa. Salah satu poin utamanya adalah pengenaan Pasal 32 dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengancam hukuman pidana hingga 12 tahun penjara.

Menurut Taufiq, penerapan pasal-pasal tersebut tidak relevan dengan fakta perbuatan.

“Kedua figur ini bukan pihak pertama yang mengunggah atau mengubah dokumen. Informasi dan gambar yang dibahas sudah beredar luas di internet dan diakses jutaan orang. Penggunaan pasal perusakan atau manipulasi data menjadi janggal ketika subjek hanya mengulas dokumen yang sudah tersedia secara publik,” ujar Taufiq.

Ia menambahkan, hukum pidana seharusnya tidak difungsikan semata-mata untuk mencari cara menghukum seseorang, melainkan menjamin perlindungan hak hukum warga negara. Penempelan pasal-pasal berancaman tinggi tanpa kecocokan delik materiil dinilai sebagai bentuk overcharging.

Sementara itu, praktisi dan akademisi hukum Wirawan Adnan menyayangkan pendekatan penegakan hukum yang masih mengedepankan semangat penghukuman (punitif) dibanding penegakan keadilan modern. Menurutnya, pembuktian materiil dalam perkara ini sangat krusial, terutama terkait dengan asas beban pembuktian (burden of proof).

“Apabila tuduhan dialamatkan terkait keabsahan dokumen atau ijazah, maka pembuktian keaslian dokumen menjadi kunci utama. Pihak yang menyangkal atau mengklaim kepemilikan dokumen tersebut secara hukum berkewajiban menghadirkan fisik dokumen asli di persidangan. Tanpa transparansi dan pembuktian langsung, proses hukum ini terkesan berputar pada formalitas belaka,” terang Wirawan.

Wirawan menekankan bahwa asas ultimum remedium—yang menempatkan hukum pidana sebagai upaya terakhir—harus betul-betul dikedepankan. Perdebatan seputar kritik sosial, pendapat pakar, maupun tayangan talkshow seyogianya tidak serta-merta diseret ke ranah pidana.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *