Pemecatan 2 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dibatalkan, Natalius Pigai Bereaksi

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyoroti putusan banding Pengadilan Militer terkait dua prajurit TNI yang menjadi eksekutor penyiraman air keras terhadap Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus.
Dalam putusan banding tersebut, hakim membatalkan pemecatan dari dinas militer terhadap dua prajurit tersebut sekaligus mengurangi hukuman penjara yang sebelumnya dijatuhkan.
Putusan itu kemudian mendapat respons dari Natalius Pigai melalui akun media sosial X pribadinya.
Pigai mengatakan pihaknya telah meminta pengacara untuk mengajukan kasasi atas putusan tersebut. Ia bahkan meminta upaya hukum dilanjutkan hingga peninjauan kembali (PK) jika diperlukan.
“Saya minta pengacara ajukan kasasi bahkan kalau bisa sampai di PK,” tulis Natalius Pigai, dikutip Sabtu (5/9/2026).
Meski demikian, Pigai mengatakan tetap menghormati putusan hakim. Namun, menurutnya, aspek kepekaan sosial dan rasa keadilan juga perlu menjadi pertimbangan.
Ia menilai rasa keadilan dalam perkara tersebut harus dilihat dari perspektif korban.
“Kita hormati keputusan yang mulia HAKIM tetapi perlu kepekaan sosial dan keadilan,” jelasnya.
“Rasa adil harus diukur menurut korban bukan menurut orang lain apalagi pelaku,” sambungnya.
Pigai juga menilai apabila para prajurit tersebut telah terbukti sebagai pelaku, pemecatan dari dinas militer merupakan hal yang wajar.
Ia menyebut setidaknya terdapat sejumlah alasan yang menurutnya membuat kedua prajurit tersebut layak diberhentikan dari TNI.
“Kalau mereka terbukti pelaku maka sudah sangat wajar dipecat dari statusnya sebagai Anggota Aktif TNI karena:
- Melakukan tindak pidana penyerangan.
- Mencederai kehormatan negara termasuk harga diri negara.
- Mencederai institusi BAIS.
- Mencederai institusi militer,” jelasnya.
“Semua tindakan yang dilakukan pada saat di mana kami pemerintah sedang berjibaku mempertahankan iklim HAM, demokrasi dan kedigdayaan sipil,” terangnya.
Putusan Banding Dua Prajurit TNI
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta meringankan hukuman dua prajurit TNI yang menjadi eksekutor penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Selain mengurangi hukuman penjara, hakim juga membatalkan pemecatan dari dinas militer terhadap kedua terdakwa.
Hal tersebut tercantum dalam amar putusan banding Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 yang dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer, Sabtu (5/9/2026).
Dua terdakwa tersebut yakni Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono.
“Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, terhadap Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 sekedar pemidanaannya,” bunyi amar putusan.
Source link
