News

Kabar Terkini Aturan Gaji ke-13 PPPK: Hanya Golongan Tertentu yang Dapat, Waktu Pencairan Terancam Ditunda?



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri hingga pensiunan kembali tersenyum lebar tahun ini. Pasalnya, pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan penghasilan tambahan setelah Tunjangan Hari Raya (THR) yakni Gaji Ketiga Belas untuk tahun anggaran 2026 akan dicairkan dalam dua bulan kedepan.

Payung hukumnya pun telah diluncurkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026. Ini menjadi dasar hukum teknis agar proses pencairan bonus tahunan ini berjalan lancar dan tepat waktu.

Salah satu pihak dari ASN yang berhak menerima gaji ke-13 adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K).

Gaji ke-13 PPPK tahun 2026 direncanakan cair mulai Juni 2026, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Komponennya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, pangan, jabatan/umum, dan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan.

Besaran yang akan diterima disesuaikan golongan, dengan estimasi berikut ini:

Golongan I (Rp1,93 juta – Rp2,9 juta) hingga XVII (Rp4,46 juta – Rp7,32 juta).

Perlu menjadi catatan, waktu pencairan lazimnya dilakukan paling cepat Juni 2026, biasanya disesuaikan dengan kebutuhan tahun ajaran baru sekolah.

Berbeda dengan THR, gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja (tukin) atau tambahan penghasilan.

Seluruh PPPK yang aktif bekerja, termasuk PPPK paruh waktu, berhak menerima gaji ke-13.

Ketentuan Masa Kerja:



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *