News

Waspada Penipuan! Kemenhaj Beber Sejumlah Modus, Bahaya, dan Sanksi Haji Ilegal



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Menjelang musim haji, potensi penipuan haji ilegal kembali menjadi ancaman serius bagi calon jamaah Indonesia. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah memperkuat edukasi dan pengawasan agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan tawaran keberangkatan haji di luar jalur resmi pemerintah.

Bahaya Haji Ilegal dan Sanksi Berat

Modus penipuan haji ilegal biasanya menjanjikan keberangkatan haji di luar kuota resmi dengan meminta sejumlah dana kepada calon jamaah.

Namun, banyak korban baru menyadari penipuan setelah terlambat. KJRI Jeddah mencatat sejumlah kasus jamaah yang menggunakan atribut haji palsu, kartu identitas palsu, hingga visa yang tidak sesuai dengan paspor pemegangnya.

Sanksi bagi yang ketahuan menggunakan jalur ilegal sangat berat. Selain gagal beribadah, mereka terancam denda besar, deportasi, dan larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.

Penegasan Visa Haji Resmi

“Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa Pemerintah Arab Saudi hanya mengakui visa haji resmi sebagai dokumen sah untuk beribadah haji,” kata Puji Raharjo, Dirjen Bina PHU Kemenhaj, saat ditemui di Kantor KJRI Jeddah, Jumat (3/4/2026).

Senada, Konsul Jenderal RI Jeddah, Yusron B Ambary, mengingatkan jamaah untuk selalu mengecek jenis visa yang dimiliki sebelum keberangkatan.

“Masyarakat jangan mudah terbujuk iming-iming jalur cepat. Visa ziarah, visa kunjungan, atau dokumen lainnya di luar ketentuan tidak dapat digunakan untuk berhaji. Hanya visa haji yang ditetapkan otoritas Saudi yang diterima,” jelasnya.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *