News

Prof Jamin Ginting Soroti Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah, Sebut Prosedurnya Berpotensi Menabrak Pasal 91 KUHAP



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA – Penetapan status tersangka terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menjadi sorotan dari kalangan akademisi hukum.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan (UPH), Prof. Jamin Ginting, menilai proses penetapan tersangka harus tetap memenuhi standar pembuktian dan pelindungan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sorotan itu mengemuka di tengah penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang disebut berlaku efektif sejak awal Januari 2026.

Menurut Jamin, penetapan tersangka secara normatif memiliki syarat subjektif dan objektif. Penyidik harus memiliki dasar dugaan yang patut serta sedikitnya dua alat bukti yang sah.

“Dalam KUHAP terkait penetapan tersangka diatur dalam Pasal 90 syarat subyektif: patut diduga; objektif: berdasarkan dua alat bukti yang sah. Memang secara tekstual tidak dipersyaratkan harus sudah diperiksa terlebih dahulu calon tersangka sebagai saksi,” ujar Prof. Jamin di Jakarta, Jumat 4 September 2026.

Meski demikian, Jamin menekankan kewenangan penyidik tidak dapat digunakan secara bebas tanpa mempertimbangkan prinsip pelindungan hak asasi dan hak seseorang untuk membela diri.

Ia menyinggung Pasal 91 KUHAP serta prinsip yang berkembang dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/2014. Menurutnya, proses hukum tidak boleh menciptakan keadaan yang mengarah pada praduga bersalah terhadap seseorang.

Jamin berpandangan, tidak dilakukannya pemeriksaan terhadap seseorang sebelum status hukumnya dinaikkan dapat menimbulkan persoalan apabila proses tersebut menghilangkan kesempatan yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan dan mempersiapkan pembelaan.

“Dengan tidak pernahnya diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka, maka sebenarnya penyidik sudah melakukan perbuatan melanggar hukum karena melanggar hak asasi. Subjek tersebut tidak dapat mempersiapkan dirinya untuk pembelaan karena kedudukannya disamakan dengan saksi-saksi lainnya, sehingga ada tindakan menyalahgunakan keadaan untuk mengelabui pihak yang sebenarnya sudah diketahui sejak awal akan dijadikan tersangka,” ungkap Jamin lebih lanjut.

Ia juga menyoroti standar pembuktian dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut Jamin, kompleksitas pembuktian dalam perkara tersebut menuntut penyidik tetap menjaga objektivitas dan berpegang pada ketentuan hukum acara.

Jamin turut mengkritisi apabila konstruksi pembuktian hanya mengandalkan keterangan seorang saksi tanpa didukung pembuktian yang memadai.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *