Denny Indrayana: Masa Jabatan Wapres Gibran Tinggal 14 Hari

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Sayembara untuk menemukan ijazah sekolah menengah atas atau sederajat milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang digagas mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana terus bergulir.
Nilai hadiah yang ditawarkan dalam sayembara itu kini telah menembus lebih dari Rp7 miliar. Denny menyebut sayembara tersebut masih menyisakan waktu enam hari dan akan ditutup pada 9 September 2026.
Denny kembali mengangkat persoalan pendidikan Gibran melalui unggahannya di media sosial X pada Jumat, 4 September 2026. Ia mempertanyakan keberadaan ijazah SMA atau dokumen yang membuktikan bahwa Gibran memenuhi syarat pendidikan minimal sebagai calon wakil presiden.
“Jika tidak ada ijazah SMA atau sederajat, Gibran layak mundur atau dimundurkan,” kata Denny.
Persoalan tersebut, menurut Denny, tidak akan berhenti setelah sayembara ditutup. Ia mengatakan pihaknya berencana membawa isu tersebut ke ranah hukum melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
Denny mengatakan setelah sayembara berakhir, pihaknya akan mengajukan sengketa Pilpres ke MK. Menurut dia, persoalan hukum yang hendak diuji adalah keabsahan syarat pendidikan minimal calon wakil presiden.
“Setelah selesai sayembara terkait Ijazah Gibran, yang hadiahnya sudah lebih dari Rp7 miliar, kami akan ajukan sengketa pilpres ke MK,” ujar Denny.
Pakar Hukum Tata Negara itu berpendapat, apabila nantinya terbukti Gibran tidak pernah lulus pendidikan yang setara dengan SLTA, statusnya sebagai calon wakil presiden semestinya dipersoalkan.
“Yang jadi isu hukum adalah: keabsahan syarat pendidikan minimal SLTA/sederajat,” tulisnya.
Denny bahkan menyebut konsekuensi yang menurut dia dapat muncul apabila persoalan tersebut dibawa ke persidangan dan terbukti.
“Jika sejatinya tidak lulus pendidikan setara SLTA dimanapun, Gibran mesti didiskualifikasi sebagai Calon Wapres, dan diberhentikan sebagai Wapres,” katanya.
Denny juga menyoroti mekanisme penyelesaian perkara di MK. Ia menyebut apabila perkara tersebut dibuka dalam persidangan, proses pemeriksaannya hanya berlangsung selama 14 hari kerja.
“Jika MK menyidangkan, itu berarti tinggal 14 hari masa jabatan Gibran,” tegasnya.
Pernyataan itu kemudian diikuti dengan pertanyaan yang lebih jauh mengenai keberlangsungan jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden.
“Apakah artinya masa jabatan Wapres Gibran tinggal hitungan hari?” tulis Denny.
Ia kemudian meminta publik menunggu perkembangan persoalan tersebut.
“Kita tunggu saja,” ujar Denny.
Sayembara ijazah Gibran sebelumnya digagas Denny Indrayana dengan menawarkan hadiah bagi pihak yang dapat menemukan ijazah SMA atau sederajat milik Gibran.
Source link
