Reklamasi Metro Tanjung Bunga Didalami, Kejati Sulsel Periksa BPN hingga Mantan Wali Kota Makassar

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) masih mendalami dugaan pelanggaran dalam kegiatan reklamasi di kawasan Metro Tanjung Bunga, Makassar.
Sejumlah pihak telah dimintai keterangan oleh tim penyidik, mulai dari instansi pertanahan, mantan Wali Kota Makassar pada periode terkait, hingga perusahaan yang melakukan reklamasi di kawasan pantai tersebut.
Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan penyidik masih berfokus mendalami keterangan pihak-pihak terkait serta legalitas kegiatan reklamasi yang dilakukan sejumlah perusahaan.
Banyak Saksi Telah Diperiksa
Soetarmi mengungkapkan, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara dugaan pelanggaran reklamasi tersebut.
“Untuk perkara dugaan pelanggaran reklamasi di kawasan Metro Tanjung Bunga, saat ini masih dalam tahap pendalaman keterangan dari pihak-pihak terkait,” ujar Soetarmi kepada Fajar.co.id, Senin (31/8/2026).
Menurut dia, pemeriksaan dilakukan terhadap pihak-pihak yang dinilai mengetahui proses maupun legalitas reklamasi di kawasan tersebut.
“Sudah banyak saksi diperiksa, di antaranya pihak BPN, mantan Wali Kota Makassar di periode tersebut hingga perusahaan-perusahaan yang melakukan reklamasi di atas lokasi pantai tersebut,” ucapnya.
Penyidik Dalami Keterangan Ahli
Selain memeriksa saksi, penyidik juga mendalami perkara berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan ahli.
“Termasuk hasil pemeriksaan saksi dan keterangan ahli,” tukasnya.
Soetarmi mengatakan seluruh keterangan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap legalitas kegiatan reklamasi yang dilakukan perusahaan di kawasan Metro Tanjung Bunga.
Dalami Legalitas dan Prosedur Perizinan
Penyidik juga mendalami sejauh mana legalitas yang dimiliki perusahaan terkait objek reklamasi. Termasuk menelusuri prosedur pemberian izin reklamasi dan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
“Tujuannya bagaimana tim penyidik dapat mengetahui sejauh mana legalitas yang dimiliki oleh perusahaan reklamasi atas objek reklamasi. Apakah pemberian izinnya sudah sesuai prosedur atau tidak,” imbuhnya.
Meski sejumlah saksi telah diperiksa, Kejati Sulsel menegaskan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Sejauh ini belum ada penetapan tersangka,” tegasnya.
Soetarmi mengatakan pendalaman masih terus dilakukan untuk mengumpulkan dan menganalisis keterangan serta dokumen yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran reklamasi di kawasan Metro Tanjung Bunga.
Penggeledahan Kantor hingga Penelusuran Dokumen
Sebelumnya, penyidik Kejati Sulsel juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mencari dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.
Source link
