News

Babak Baru Kasus Dokter Tifa: Antara SEMA MA No 3/2026 dan Pembuktian di Pengadilan



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Penerbitan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 yang mengatur tentang kepastian hukum serta batasan pelaksanaan praperadilan menjadi sorotan publik.

Kebijakan ini dinilai memunculkan perdebatan hangat, terutama terkait dampaknya terhadap gugatan praperadilan yang diajukan oleh Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam program Apa Kabar Indonesia Malam di tvOneNews yang tayang pada Kamis (20/8/2026), para pakar dan perwakilan pihak terkait membedah implikasi SEMA Nomor 3 Tahun 2026 terhadap hak-hak tersangka dan jalannya proses penegakan hukum di Indonesia.

Menjaga Kepastian Hukum dan Mencegah Penundaan Perkara

Pakar Hukum Pidana, Dr Beniharmoni Harefa, menjelaskan bahwa kehadiran SEMA Nomor 3 Tahun 2026 pada dasarnya bertujuan untuk mengatasi celah hukum dan memberikan kepastian.

Dalam aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, ruang objek praperadilan berkembang cukup luas, mencakup berbagai bentuk tindakan upaya paksa penegak hukum.

“Jika ditotal dari berbagai objek penindakan, seseorang bisa mengajukan praperadilan berulang kali hingga belasan kali dengan objek yang berbeda-beda. Hal ini berpotensi membuat pokok perkara tindak pidana tidak pernah disidangkan,” ujar Beni dalam diskusi, dikutip fajar.co.id, Sabtu (22/8/2026).

Melalui SEMA tersebut, Mahkamah Agung menegaskan bahwa ketika berkas pokok perkara telah dilimpahkan dan mulai disidangkan di pengadilan, proses praperadilan yang sedang berjalan tetap dapat dilanjutkan namun pada akhirnya tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).

Langkah ini diambil guna menerapkan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, sekaligus mencegah penggunaan praperadilan sebagai sarana mengulur-ulur waktu.

Kubu Dokter Tifa Tekankan Pendidikan Hukum dan Hak Asasi

Di sisi lain, tim kuasa hukum Dokter Tifa yang diwakili oleh Burhanudin Suralaga menegaskan pihaknya sama sekali tidak khawatir terhadap terbitnya SEMA tersebut. Menurutnya, langkah mengajukan dua gugatan praperadilan bukan bentuk manuver untuk mengulur waktu persidangan.

“Praperadilan yang kami tempuh bukanlah untuk menyiasati waktu, melainkan untuk mencari kepastian bahwa penegakan hukum berjalan sesuai dengan undang-undang,” tegas Burhan.

Burhan menambahkan bahwa penempuhan jalur praperadilan ini juga berfungsi sebagai bentuk pendidikan hukum bagi masyarakat luas. Ia menilai penting bagi setiap warga negara untuk mempertahankan hak-hak konstitusionalnya agar tidak dilanggar oleh aparat penegak hukum atas nama proses peradilan.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *