News

Sayembara Ijazah SMA Gibran Sepi Peminat, Denny Indrayana Singgung Potensi Pemakzulan



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara, Prof Denny Indrayana, menyebut hadiah sayembara untuk menemukan ijazah SMA atau sederajat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kini telah mencapai Rp351 juta.

Hal tersebut disampaikan Denny setelah sayembara yang digelarnya mendapat protes dari sejumlah pihak, termasuk kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Memasuki pekan kedua, Denny mengungkapkan belum ada pihak yang berhasil memenuhi tantangan tersebut. Ia pun kembali mempertanyakan alasan Gibran belum menunjukkan dokumen pendidikan menengah yang dimaksud.

Hadiah Sayembara Tembus Rp351 Juta

Denny menyampaikan perkembangan terbaru mengenai sayembara tersebut. Ia menyebut nilai hadiah yang terkumpul kini telah mencapai lebih dari Rp351 juta.

“Setelah seminggu, Sayembara Menunjukkan Ijazah SMA atau sederajat Mas Gibran, yang kini hadiahnya Rp351 juta, belum juga ada pesertanya,” ujar Denny.

Menurutnya, belum adanya peserta yang mampu menunjukkan dokumen tersebut menjadi alasan dirinya kembali mempertanyakan keberadaan ijazah SMA atau sederajat milik Gibran.

Ia kemudian membandingkan sikap Gibran terhadap dokumen pendidikan menengah dengan ijazah perguruan tinggi yang pernah ditunjukkannya kepada publik.

“Tidak juga Mas Gibran menunjukkan SMA atau sederajatnya, seperti ketika beliau semangat menunjukkan ijazah S1-nya,” sesalnya.

Denny kemudian mempertanyakan apakah perbedaan sikap tersebut berkaitan dengan keberadaan dokumen pendidikan yang tengah dipersoalkan.

“Kenapa jadi berbeda semangatnya? Memang jangan-jangan tidak ada,” timpalnya.

Syarat Pendidikan Cawapres

Lebih jauh, Denny mengaitkan persoalan dokumen pendidikan tersebut dengan persyaratan seseorang untuk menduduki jabatan Wakil Presiden.

Ia menyatakan, apabila dokumen pendidikan Gibran memang tidak jelas, menurutnya hal tersebut dapat menimbulkan persoalan terkait pemenuhan syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden.

“Jika memang misterius, artinya Mas Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan cawapres,” jelasnya.

Denny kemudian membawa persoalan tersebut ke ranah konstitusional. Ia menyebut Pasal 7A dan 8 UUD 1945 sebagai dasar yang menurutnya berkaitan dengan kemungkinan pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden.

Ia pun menilai apabila persoalan syarat pendidikan tersebut terbukti, terdapat konsekuensi terhadap kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.

“Karenanya sesuai Pasal 7A dan 8 UUD 1945 bisa berhenti atau diberhentikan,” tegasnya.

Jokman Anggap Sayembara Hanya Pansos

Sebelumnya, Ketua Umum Jokowi Mania (Jokman) Nusantara, Andi Azwan, memilih tidak terlalu ambil pusing dengan langkah Denny yang menaikkan hadiah sayembara hingga Rp250 juta.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *