News

PSI: Meminta Gibran Mundur Sah, tapi Pemberhentiannya Harus Lewat Mekanisme Konstitusi



PORTALUTAMA.NET – Kader PSI, Dedi Nur Palakka, menegaskan bahwa secara konstitusional Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak bisa diberhentikan hanya karena sekelompok orang menganggap ijazah SMA-nya tidak jelas hingga membuat sayembara.

“Pasal 7A UUD 1945 memang menyebut secara jelas bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan apabila, antara lain, ‘terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden’,” kata Dedi, dikutip Sabtu (15/8/2026).

“Catat kata kuncinya adalah ‘terbukti’, bukan dituduhkan, dipersoalkan, atau dianggap tidak sah oleh kelompok politik tertentu,” tambahnya.

Diketahui, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, membuat sayembara bagi pihak yang menemukan ijazah Gibran dengan hadiah Rp300 juta.

Menurut Dedi, mekanisme pemberhentian Gibran dari jabatan Wakil Presiden juga sangat ketat, yakni DPR → Mahkamah Konstitusi (MK) → DPR → MPR.

DPR terlebih dahulu harus memiliki pendapat bahwa Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat. DPR kemudian meminta MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat tersebut.

Untuk mengajukan permintaan kepada MK, UUD 1945 mensyaratkan dukungan sekurang-kurangnya dua pertiga anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga anggota DPR.

Kemudian, MK menentukan secara yudisial apakah dalil tersebut terbukti. MK wajib memutus paling lama 90 hari setelah permintaan DPR diterima.

Jika MK menyatakan dalil tersebut terbukti, proses kembali ke DPR untuk diteruskan kepada MPR. Selanjutnya, MPR mengambil keputusan akhir dengan syarat kehadiran dan persetujuan yang juga tinggi. Wakil Presiden juga harus diberi kesempatan memberikan penjelasan.

“Jadi sekadar tuduhan ‘ijazahnya dianggap tidak sah’ atau ghaib sekalipun belum cukup ya 😏,” jelasnya.

Menurut Dedi, ada tiga tingkatan yang tidak boleh dicampuradukkan.

Pertama, “Kami mempertanyakan keabsahan ijazah.” Menurutnya, hal tersebut merupakan kritik atau pertanyaan publik yang sah dalam negara demokrasi.

Kedua, “Kami mendalilkan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan.” Hal itu dapat menjadi pendapat politik DPR, tetapi masih harus dibuktikan.

Ketiga, “Mahkamah Konstitusi telah memutus bahwa Gibran terbukti tidak memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden.”

“Kalau tidak, maka silakan kembali bermimpi. Barulah terdapat temuan yudisial yang memenuhi konstruksi Pasal 7A–7B,” ungkapnya.

Dia menegaskan, kelompok kepentingan politik tidak bisa melompat seenaknya dari tahap pertama langsung menuju kesimpulan ketiga.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *