Pengamat Hukum Soroti Dugaan Manuver Politik di Balik Kasus Eks Jampidsus, Publik Diminta Kawal Proses Hukum

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA – Pengamat hukum Mohammad Saleh Gawi meminta publik mengawal secara ketat perkembangan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Ia menilai proses hukum harus berlangsung transparan dan terbebas dari kepentingan politik.
Hal itu disampaikan Saleh dalam diskusi publik bertajuk “Eks Jampidsus dan Manuver Politik di Balik Praperadilan: Sejauh mana transparansi Kasus di buka ke Publik?” yang digelar Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi di Jakarta Pusat, Sabtu (15/8/2026).
Saleh mengatakan hubungan antara politik dan hukum merupakan persoalan penting dalam kehidupan bernegara. Menurutnya, politik dan hukum memiliki fungsi yang saling berkaitan, tetapi tidak boleh digunakan untuk kepentingan kekuasaan tertentu.
“Politik tanpa hukum, kekuasaan menjadi liar atau brutal. Sebaliknya, hukum tanpa politik, kekuasaan menjadi mandul. Politik memberi hukum ‘arah dan batas’, sedangkan hukum memberi politik ‘kehidupan’,” ujar Saleh.
Ia mengingatkan persoalan muncul ketika hukum justru digunakan untuk melindungi kepentingan politik tertentu. Kondisi tersebut dinilai dapat menggeser fungsi hukum dari instrumen keadilan menjadi alat kekuasaan.
“Masalahnya sekarang adalah ketika hukum sering ditundukkan untuk kepentingan politik, melindungi kawan dan menyerang lawan. Ironisnya, jika itu terjadi di negara hukum seperti Indonesia,” katanya.
Saleh kemudian menyoroti sejumlah perkembangan dalam perkara tersebut. Ia menyebut penyidik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan baru pada 20 Juli 2026.
Menurut Saleh, penyidik juga disebut telah memiliki barang bukti berupa 74 kilogram emas dan uang sekitar Rp476 miliar yang menjadi dasar penggeledahan dan penyitaan. Sementara itu, kuasa hukum mantan Jampidsus disebut akan menempuh praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka, penahanan, dan penyitaan.
Saleh menilai praperadilan merupakan hak hukum tersangka. Namun, mekanisme tersebut tetap perlu diawasi agar tidak bergeser menjadi sarana untuk memperlambat atau mengaburkan perkara pokok.
“Praperadilan adalah jalan keluar untuk menguji proses hukum. Tetapi jangan sampai mekanisme tersebut justru membuka ruang dan waktu untuk lobi politik,” ujarnya.
Soroti Peralihan Penanganan Perkara
Saleh juga menyinggung penanganan perkara yang sebelumnya disebut berkaitan dengan Kepolisian kemudian beralih ke Kejaksaan. Menurutnya, perubahan tersebut menjadi salah satu hal yang memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.
“Sejak awal sudah tercium bau tak sedap. Ada potensi kedua institusi hukum, Polri dan Kejaksaan, saling berhadapan. Tetapi kemudian mereda dan kasus dibawa ke Kejaksaan melalui jalur pelimpahan atau penyerahan,” kata Saleh.
Source link
