Mantan Legislator Demokrat Soroti Korupsi Kebijakan, Kasus Kuota Haji Jadi Contoh

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Mantan Anggota DPR RI dari Partai Demokrat, Didik Mukrianto, menyoroti bentuk korupsi yang lebih sistemik, yakni korupsi kebijakan. Ia mencontohkan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Menurut Didik, korupsi kebijakan terjadi ketika kebijakan publik yang seharusnya ditujukan untuk kepentingan masyarakat justru dirancang atau diarahkan untuk menguntungkan pihak tertentu, baik individu, kelompok bisnis, maupun jaringan kekuasaan.
“Korupsi sering dipahami sebatas suap, gratifikasi, mark-up proyek, atau penggelapan uang negara. Namun, terdapat bentuk yang lebih sistemik dan berpotensi merugikan jauh lebih besar, korupsi kebijakan,” kata Didik dikutip dari unggahannya di X, Rabu (12/8/2026).
Didik menyebut kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut sebagai salah satu contoh untuk melihat fenomena tersebut. Menurutnya, kasus itu penting dilihat tidak hanya dari dugaan aliran uang, tetapi juga dari proses pengambilan kebijakannya.
Ia menjelaskan, korupsi kebijakan merupakan bagian dari korupsi politik atau grand corruption. Kondisi tersebut terjadi ketika kebijakan publik mengalami policy capture sehingga tujuan awalnya bergeser dari kepentingan umum menjadi kepentingan privat.
“Ciri utamanya bukan selalu adanya aliran uang langsung ke kantong pejabat, melainkan penyalahgunaan wewenang dalam proses pembuatan atau pelaksanaan kebijakan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, perekonomian negara, atau kepentingan publik secara luas,” ujarnya.
Didik menilai dampak korupsi kebijakan dapat lebih luas dibandingkan korupsi konvensional karena dampaknya bersifat struktural dan dapat berlangsung dalam jangka panjang.
Menurut dia, bentuk korupsi kebijakan dapat berupa pembajakan regulasi, penyusunan aturan yang sengaja dibuat longgar, hingga pengalihan anggaran atau kuota yang tidak sesuai dengan aturan induk. Keputusan strategis yang menguntungkan kelompok tertentu juga menjadi hal yang perlu dicermati.
“Korupsi kebijakan bisa merugikan negara dan masyarakat hingga berlipat-lipat dibanding korupsi konvensional karena dampaknya bersifat struktural dan jangka panjang,” kata Didik.
Ia mengatakan persoalan tersebut berada di persimpangan hukum pidana korupsi dan hukum administrasi negara. Salah satu dasar hukumnya adalah UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Didik merujuk Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor yang mengatur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Source link
