Skandal Lapas Mewah Cibinong: Kalapas Wisnu Hani Punya Kekayaan Rp3,1 Miliar dan Tiga Rumah di Jaksel

PORTALUTAMA.NET, BOGOR — Sosok Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, mendadak jadi sorotan publik usai terungkapnya skandal “kamar sultan” berfasilitas mewah berstandar apartemen di dalam lapas yang dipimpinnya.
Di tengah kehebohan temuan tersebut, publik kini menyoroti pundi-pundi kekayaan sang Kalapas yang kini dinonaktifkan itu.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2025 yang dilaporkan pada 28 Januari 2026, Wisnu Hani tercatat mengantongi total harta kekayaan sebesar Rp3.189.411.335 (sekitar Rp3,1 miliar).
Didominasi Aset Properti di Jakarta Selatan
Komposisi kekayaan terbesar Wisnu berasal dari aset tanah dan bangunan yang nilainya menembus Rp2,72 miliar (Rp2.729.284.000). Dari total lima aset properti yang dilaporkannya, tiga di antaranya berada di lokasi strategis Jakarta Selatan, yaitu:
- Tanah dan bangunan seluas 183 m²/100 m² di Jakarta Selatan senilai Rp1,01 miliar.
- Tanah dan bangunan seluas 180 m²/100 m² di Jakarta Selatan senilai Rp1 miliar.
- Tanah dan bangunan seluas 63 m²/45 m² di Jakarta Selatan senilai Rp408,37 juta.
Selain di Jakarta Selatan, ia juga menguasai tanah dan bangunan di Kabupaten/Kota Semarang seluas 120 m²/30 m² senilai Rp250 juta, serta di Depok seluas 31 m²/20 m² senilai Rp55 juta.
Isi Garasi hingga Kas
Untuk sektor isi garasi atau alat transportasi, Wisnu melaporkan nilai total Rp380 juta. Koleksinya terdiri dari:
- Mobil SUV Jeep tahun 1995 senilai Rp30 juta.
- Mobil Toyota Hilux tahun 2023 senilai Rp350 juta.
Selain itu, ia juga mencantumkan kepemilikan harta bergerak lainnya senilai Rp25 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp55,12 juta. Dalam LHKPN tersebut, Wisnu tercatat bersih dari utang maupun kepemilikan surat berharga.
Dicopot Usai Ombudsman Temukan ‘Kamar Sultan’ dan Pungli
Sorotan terhadap harta kekayaan ini merupakan buntut dari inspeksi mendadak (sidak) yang digelar Ombudsman RI pada Rabu (23/9/2026) di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.
Dalam sidak tersebut, tim pengawas membongkar keberadaan lebih dari 10 bangunan terpisah di area belakang lapas yang kerap dijuluki “rumah singgah”. Fasilitas hunian tersebut sangat jauh berbeda dari kamar tahanan biasa karena dilengkapi AC, televisi, kulkas, tempat tidur empuk, dapur bersih, hingga ruang tamu layaknya apartemen pribadi.
Imbas temuan skandal komersialisasi dan dugaan pungutan liar (pungli) ini, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) bergerak cepat dengan menonaktifkan sementara Wisnu Hani Putranto bersama empat pejabat struktural Lapas Cibinong lainnya guna menjalani pemeriksaan mendalam.
“Berdasarkan wawancara yang kami lakukan, warga binaan yang menghuni memang membayar sejumlah uang. Fasilitas itu memang dikomersialkan,” tegas Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Skandal ini juga memantik reaksi keras dari Komisi II DPR RI yang mendesak usut tuntas serta transparansi penanganan kasus di balik jeruji besi tersebut. (muhsin/fajar)
Source link
