Benarkan Pasal 18 E3 Adalah Selundupan untuk Menggibran? Denny Indrayana: Kita Tunggu Jawaban KPU

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Polemik mengenai keabsahan surat penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang kini bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) semakin menarik dan jadi perbincangan luas.
Surat penyetaraan yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tersebut, diduga catat administrasi sehingga tidak memenuhi syarat sebagai dokumen pencalonan cawapres.
Pakar Hukum Tata Negara, Prof Denny Indrayana yang menjadi salah satu penggagas gugatan diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai wapres di MK menegaskan bahwa administrasi pendidikan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai cawapres.
“Jadi kenapa Gibran wajib dibatalkan, didisqualifikasi? Karena kita bukan hanya diakali dengan syarat umur melalui putusan Paman Usman untuk ponakan Gibran itu, kita juga dikadali dengan syarat pendidikan yang menggibran,” tandas Denny Indrayana.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) itu menyebut, persoalan Gibran tidak hanya soal syarat pendidikan yang secara administratif tidak memenuhi syarat karena yang dipakai hanya surat keterangan penyetaraan SMK dari pendidikan yang ditempuh di UTS Insert Sydney.
Meski surat penyetaraan tersebut ada dan diterbitkan Kemendikbud, Denny Indrayana mengungkap bahwa tidak ada dokumen pendukung yang membuktikan bahwa Gibran benar-benar telah dinyatakan tamat di UTS.
“Tapi nggak ada dokumen yang menunjukkan dia tamat pendidikan di Insert itu nggak ada. Nggak ada ijazah, nggak ada transkrip nilai, nggak ada bukti apa-apa. Sudah diminta ke KIP, sudah diminta ke Peradilan Tata Usaha Negara,” kata Denny Indrayana.
Terkait permintaan dokumen tersebut, Denny menyebut kementerian terkait disebut hanya memberi jawaban: “pokoknya ada, pokoknya lengkap”
Selain surat keterangan penyetaraan yang dinilai cacat administrasi, Denny Indrayana juga mempersoalkan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, terutama pasal 18 E3, yang mengecualikan calon yang sekolah di luar negeri tidak perlu menunjukkan bukti tamat.
“Pasal 18 E3-nya menggibran. Bayangkan diatur calon wakil presiden yang sekolahnya di luar negeri
dikecualikan tidak perlu menunjukkan bukti tamat SMA. Bayangkan menggibran banget kan?” ujar Denny Indrayana heran.
Dia mengungkap, pada beberapa pilpres sebelumnya, tidak ada aturan yang mengecualikasi calon tidak perlu menunjukkan bukti ijazahnya ketika sekolah di luar negeri.
“Nah satu, peraturan semacam itu tidak pernah ada dalam Pilpres sebelumnya. Di Pilpres 2019, 2014, 2009, nggak ada norma pengecualian semacam itu,” beber Denny Indrayana.
Source link
