Sidang Gugatan Diskualifikasi Wapres di MK, Publik Menanti Jawaban KPU dan Argumen Militan Gibran 08 Nusantara

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Sidang gugatan untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI, kembali dijadwalkan digelar pada Rabu (23/6/2026) malam. Agenda sidang kali ini mendengar jawaban dari sejumlah pihak termohon.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo menjelaskan agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan persidangan dengan agenda mendengar jawaban termohon.
“Untuk sidang selanjutnya, baik pemohon, termohon, dan pemberi keterangan Bawaslu, sidang diagendakan pada Rabu 23 September pukul 19.00 WIB,” kata Suhartoyo.
Adapun pihak yang akan didengarkan keterangannya dalam sidang kali ini yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon, kemudian dari DPP Perkumpulan Militan Gerakan Bersama Rakyat Nusantara atau Militan Gibran 08 Nusantara sebagai pihak termohon, hingga Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai pemberi keterangan.
Suhartoyo sebelumnya mengungkap, pihak MK telah menerima permohonan sebagai pihak terkait yang diajukan DPP Perkumpulan Militan Gerakan Bersama Rakyat Nusantara atau Militan Gibran 08 Nusantara.
Dia menjelaskan, MK sepakat untuk menerima permohonan sebagai pihak terkait tersebut meski pengajuan dilakukan beberapa jam menjelang sidang perdana ini.
Makanya, Relawan Gibran tersebut akan mendapat kesempatan untuk memberikan keterangan terkait gugatan tersebut di hadapan majelis hakim malam nanti. Publik tentu akan menantikan seperti apa jawaban atau penjelasan KPU terkait syarat ijazah Gibran tersebut, begitu juga argumen dari Relawan Gibran, hingga keterangan Bawaslu.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, pemohon meminta MK mengambil sejumlah langkah terhadap status Gibran sebagai Wakil Presiden.
Salah satu tuntutan utamanya ialah agar MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu.
Permintaan tersebut disampaikan kuasa hukum para pemohon, Bambang Widjojanto, ketika membacakan petitum di hadapan majelis hakim konstitusi.
Dalam petitum, para pemohon terlebih dahulu meminta MK menerima seluruh permohonan yang diajukan sebelum masuk pada sejumlah tuntutan substantif terkait pencalonan Gibran.
“Para pemohon memohon kepada MK agar menjatuhkan putusan sebagai berikut, satu mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Bambang.
Para pemohon juga meminta MK menyatakan persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagai ketentuan yang wajib dipenuhi sejak proses pendaftaran hingga penetapan pasangan calon.
Source link
