Heboh Sayembara Rp100 Juta, Denny Indrayana: Saya Tak Ada Masalah dengan Mas Wapres, Ini Persoalan Negara

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Denny Indrayana, kembali melontarkan kritik menohok terkait keabsahan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dalam wawancara yang dilansir dari kanal YouTube Forum Keadilan TV, Selasa (11/8/2026), Denny menilai keberadaan Gibran sebagai orang nomor dua di Indonesia cacat secara moral, konstitusional, dan regulasi.
Denny menegaskan, persoalan keterpilihan Gibran tidak hanya terbatas pada polemik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden.
Menurutnya, terdapat celah regulasi lain yang selama ini terlewat dari perhatian publik, yakni aturan teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kejanggalan Aturan KPU Soal Syarat Pendidikan
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM ini mengungkapkan ditemukannya aturan dalam Peraturan KPU (PKPU) yang diterbitkan hanya beberapa hari sebelum Putusan MK Nomor 90 dibacakan.
“Peraturan KPU diterbitkan 9 Oktober 2023 dan diundangkan 13 Oktober, persis tiga hari sebelum Putusan 90 pada 16 Oktober 2023. Salah satu pasalnya mengecualikan kewajiban ijazah SMA atau sederajat bagi lulusan luar negeri jika memiliki ijazah perguruan tinggi,” kata Denny.
Ia menilai pasal pengecualian tersebut sangat bias dan tampak sekali dirancang untuk meloloskan kualifikasi pendidikan Gibran. Berdasarkan dokumen yang beredar dari lembaga pendidikan tempat Gibran menempuh studi di Australia, kualifikasi yang dikantongi setara dengan Grade 12 atau kelas 12 SMA, bukan bukti fisik ijazah Sekolah Menengah Atas.
“Sampai sekarang publik belum pernah melihat fisik ijazah SMA atau sederajat milik Mas Gibran. Berbeda dengan ijazah S1-nya yang pernah ditunjukkan ke media saat masih menjabat Walikota Solo,” ujarnya.
Gelar Sayembara Rp100 Juta untuk Pembuktian
Sebagai bentuk kontrol publik dan perlawanan konstitusional, Denny mengumumkan bakal menggelar sayembara berhadiah uang tunai senilai Rp100 juta bagi siapa saja yang dapat menunjukkan kebenaran dan keabsahan fisik ijazah SMA milik Gibran.
Denny menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil sebagai dorongan moral serta edukasi politik kepada masyarakat agar tidak abai terhadap pemenuhan syarat-syarat mendasar seorang pejabat negara.
“Secara pribadi saya menghormati Mas Wapres, Mas Gibran, tetapi ini persoalan negara, karena kontrol sekarang itu relatif langka bahkan punah. Ini adalah gerakan moral dan kontrol publik untuk memverifikasi syarat calon wakil presiden yang diatur tegas dalam konstitusi dan undang-undang,” tegas Mantan Guru Besar FH UGM tersebut.
Peluang Konstitusional Pemakzulan atau Pengunduran Diri
Menjawab pertanyaan mengenai dampak hukum jika kejanggalan syarat ini terbukti, Denny memaparkan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 mengatur mekanisme kekosongan jabatan Wakil Presiden.
Source link
