Pernah Jadi Irjen Era Nadiem Makarim, Pakar Minta Kejagung Pertimbangkan Ganti Jaksa Chatarina dari Tim 9

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Nama Jaksa Chatarina Muliana Girsang menjadi sorotan setelah masuk dalam Tim 9 yang dibentuk Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menangani perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Sorotan tersebut muncul karena Chatarina sebelumnya pernah menjabat sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada era Menteri Nadiem Makarim.
Pada periode tersebut, Chatarina berada di lingkungan kementerian yang kemudian menjadi lokasi penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook untuk digitalisasi pendidikan. Perkara itu ditangani penyidik Jampidsus Kejagung saat Febrie Adriansyah masih menjabat sebagai Jampidsus dan kemudian menyeret Nadiem Makarim sebagai tersangka.
Kondisi tersebut dinilai Pengamat Hukum Kamilov Sagala berpotensi menimbulkan persoalan independensi dalam proses penyidikan terhadap Febrie Adriansyah.
Kamilov bahkan menyarankan Kejagung mempertimbangkan penggantian Chatarina dari Tim 9 untuk menghindari potensi konflik kepentingan.
“Sebaiknya di ganti karena jelas dapat dikatakan punya potensi tidak independent,” kata Kamilov dalam keterangannya kepada wartawan pada Sabtu, 1 Agustus 2026.
Menurut Kamilov, pengalaman Chatarina sebagai Irjen Kemendikbudristek membuatnya memiliki relasi kerja dengan lingkungan kementerian yang pernah menjadi objek penanganan perkara oleh jajaran Jampidsus.
“Ya itu artinya ada relasi kerja yang menyebabkan punya ketidak independent yang bersangkutan, ditambah saat ini masuk tim 9 yang jadi penyidik FA mantan petinggi di kejaksaan. Hal ini bisa menimbulkan tidak profesionalnya yang bersangkutan,” ujarnya.
Kamilov menilai potensi konflik kepentingan perlu menjadi perhatian agar proses hukum terhadap Febrie Adriansyah dapat berjalan secara independen dan profesional.
Tim 9 Tangani Perkara Eks Jampidsus Febrie
Kejagung sebelumnya membentuk tim penyidik khusus yang terdiri dari sembilan jaksa senior untuk menangani perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah.
Chatarina sendiri saat ini tercatat sebagai Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Kejagung.
Berikut sembilan jaksa yang tergabung dalam Tim 9:
- Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Agus Salim.
- Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Muhibuddin.
- Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Kejagung, Chatarina Muliana Girsang.
- Inspektur Keuangan I Jamwas, Riono.
- Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Agus Sahat.
- Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Irene Putri.
- Wakajati Banten, Rinaldi Umar.
- Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Militer, Zet Tadong Allo.
- Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Hari Wibowo.
(zak/fajar)
Source link
