News

Mantan Wamen Desak Gibran Legowo Mundur, Tagih Ijazah Setara SMA Dibuka ke Publik



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Pakar hukum tata negara Denny Indrayana kembali menyoroti status pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Kali ini, ia mempertanyakan pemenuhan syarat pendidikan minimal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu.

Menurut Denny, Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur bahwa calon presiden dan calon wakil presiden harus memiliki pendidikan paling rendah lulusan sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan (SMK), atau yang sederajat.

Berdasarkan hal tersebut, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu mengaku belum pernah melihat dokumen ijazah SMA milik Gibran yang ditampilkan kepada publik.

Ia mengatakan, dokumen yang pernah diperlihatkan Gibran saat masih menjabat Wali Kota Solo adalah ijazah Bachelor of Science dari University of Bradford melalui kampus di Singapura, bukan ijazah pendidikan menengah.

Denny kemudian mengaitkan hal itu dengan informasi yang menurutnya muncul dalam sejumlah pemberitaan maupun persidangan, bahwa pendidikan Gibran di UTS Insearch, Sydney, Australia, dinilai setara dengan SMA di Indonesia.

Karena itu, ia meminta Gibran menunjukkan dokumen yang menjadi dasar penyetaraan tersebut.

“Saya tunggu Mas Wapres menunjukkan ijazah, sertifikat, atau surat keterangan lulus dari UTS Insearch,” ujar Denny dalam keterangannya di X, Kamis (6/8/2026).

Menurut dia, apabila pendidikan di UTS Insearch menjadi dasar penyetaraan dengan SMA, maka seharusnya terdapat dokumen akademik yang menjadi dasar penerbitan penyetaraan tersebut.

Denny mengaku hanya mengetahui adanya Surat Keterangan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tertanggal 6 Agustus 2019 yang menyatakan Gibran telah menyelesaikan pendidikan Grade 12 di UTS Insearch dan memiliki pengetahuan yang dinilai setara dengan lulusan SMK peminatan Akuntansi dan Keuangan di Indonesia.

“Kalau ijazah S1 𝘉𝘢𝘤𝘩𝘦𝘭𝘰𝘳 𝘰𝘧 𝘚𝘤𝘪𝘦𝘯𝘤𝘦 saja Mas Wapres berani tunjukkan, saya 𝘩𝘢𝘲𝘲𝘶𝘭 𝘺𝘢𝘬𝘪𝘯, menunjukkan ijazah SMA yang lebih rendah, mestinya lebih mudah. Untuk soal berani menunjukkan ijazah asli ini, Ayahanda Jokowi harus belajar banyak dari Mas Wapres,” ungkapnya.

Mantan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) itu berpendapat surat keterangan tersebut berbeda dengan keputusan penyetaraan ijazah.

Dalam pandangannya, apabila seseorang tidak memenuhi syarat pendidikan minimal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu, maka status pencalonannya dapat dipersoalkan secara hukum.

“Untuk tidak menimbulkan krisis politik yang berkepanjangan, yang makin berpotensi menimbulkan krisis ekonomi yang membahayakan bangsa dan negara, saya dengan hormat meminta Mas Wapres untuk berhenti alias mengundurkan diri,” kata dia.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *