Dwi Tjahyo: Jika Dakwaan Baru Dokter Tifa Diterima, PN Jakarta Timur Sudah Lakukan Kesalahan

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA – Mantan Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Mahkamah Agung (MA), Dwi Tjahyo Soewarsono, mempertanyakan langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang kembali mengajukan surat dakwaan baru setelah dakwaan sebelumnya dinyatakan batal demi hukum.
Menurut Dwi, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur tidak memiliki dasar untuk menerima dakwaan baru tersebut apabila putusan sela sebelumnya tidak memberikan kesempatan kepada jaksa untuk memperbaiki surat dakwaan.
Nilai PN Jakarta Timur Berpotensi Keliru
Dwi menjelaskan, dalam putusan sela yang mengabulkan eksepsi Dokter Tifa, majelis hakim tidak memerintahkan maupun memberikan kesempatan kepada jaksa untuk memperbaiki dakwaan.
Karena itu, ia menilai penerimaan dakwaan baru berpotensi bertentangan dengan hukum acara pidana.
“Ketika itu nanti terjadi, berarti Pengadilan Negeri Jakarta Timur sudah melakukan satu kesalahan kalau itu diterima,” ujar Dwi, dikutip fajar.co.id, Selasa (4/8/2026).
Ia menegaskan tidak menemukan amar putusan yang memberikan ruang bagi jaksa untuk mengajukan perbaikan.
“Seingat saya pada waktu pembacaan putusan sela tidak ada penegasan mengenai itu,” katanya.
Sebut Jaksa Semestinya Banding
Dwi menjelaskan, kesempatan memperbaiki surat dakwaan hanya dapat dilakukan apabila secara tegas diberikan oleh majelis hakim.
Apabila kesempatan tersebut tidak dicantumkan dalam putusan sela, menurutnya, langkah hukum yang semestinya ditempuh jaksa adalah mengajukan upaya banding.
“Tidak ada penegasan mengenai memberikan perbaikan satu kali,” ujarnya.
“Kalau kesempatan itu tidak diberikan, jaksa penuntut umum seharusnya banding,” lanjut Dwi.
Nilai Dokter Tifa Berhak Menolak
Berdasarkan pandangannya, Dwi menilai Dokter Tifa memiliki hak untuk menolak mengikuti persidangan apabila dakwaan baru tetap diperiksa.
Menurutnya, keberatan tersebut dapat diajukan apabila proses yang ditempuh dianggap tidak sesuai dengan mekanisme hukum acara.
“Untuk status Dokter Tifa, dia berhak menolak. Dia berhak untuk tidak mengikuti persidangan itu,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Dokter Tifa kembali dijadwalkan menjalani persidangan di PN Jakarta Timur setelah JPU mengajukan surat dakwaan baru.
Sebelumnya, dakwaan pertama dinyatakan batal demi hukum melalui putusan sela yang mengabulkan eksepsi terdakwa.
Dokter Tifa Soroti Perubahan Status Hukumnya
Sementara itu, Dokter Tifa mengatakan dinamika perkara yang dihadapinya mengingatkan pada gambaran kehidupan yang disebutkan dalam Al-Qur’an.
“Allah SWT sudah menyampaikan dalam Al-Qur’an, kehidupan dunia seperti permainan senda gurau,” ujar Tifa, dikutip fajar.co.id, Minggu (2/8/2026).
“Seperti yang terjadi pada saya,” lanjutnya.
Tifa menjelaskan, pada 23 Juli 2026 dakwaan terhadap dirinya dinyatakan batal demi hukum sehingga statusnya sebagai terdakwa gugur.
“Tanggal 23 Juli 2026 dakwaan terhadap saya dinyatakan batal demi hukum. Artinya saya bebas dari status terdakwa,” katanya.
Namun, menurutnya, situasi berubah beberapa hari kemudian setelah majelis hakim menetapkan sidang baru.
“Tanggal 28 Juli 2026 hakim menetapkan sidang pada 6 Agustus 2026, di mana saya menjadi terdakwa lagi,” ujarnya.
Menghadapi perubahan tersebut, Tifa mengaku memilih menyikapinya dengan santai. Ia bahkan mengutip lirik lagu milik God Bless untuk menggambarkan situasi yang dialaminya.
“Ya sudah, saya nyanyi lagunya God Bless saja, ‘Dunia Ini Panggung Sandiwara’. Ceritanya mudah berubah,” pungkasnya.
(Muhsin/Fajar)
Source link
