Ariyo Bimo Sebut Rismon Sianipar Sudah Ambil Langkah Tepat di Kasus Ijazah Jokowi, Singgung Roy Suryo dan Dokter Tifa

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA – Pegiat media sosial Ariyo Bimo menilai pakar digital forensik Rismon Sianipar telah mengambil langkah yang tepat dalam polemik tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, sikap Rismon yang mengevaluasi kembali kesimpulannya, mengakui kekeliruan, dan memilih penyelesaian melalui restorative justice merupakan keputusan yang rasional.
Bimo menegaskan, penilaiannya bukan berarti membenarkan tuduhan awal yang pernah disampaikan Rismon mengenai ijazah Jokowi. Ia justru menilai keberanian mengakui kesalahan menjadi langkah yang patut diapresiasi.
“Kali ini saya ingin mengatakan Rismon Sianipar sudah benar. Bukan berarti tuduhan awalnya mengenai ijazah Joko Widodo benar,” ujarnya dalam kanal YouTube COKRO TV, dikutip Senin (3/8/2026).
Ia melanjutkan, “Yang benar adalah keputusannya untuk mengevaluasi kembali kesimpulan, meminta maaf, dan meminta restorative justice, serta berhenti memaksakan dugaan menjadi kebenaran. Itu keputusan yang rasional.”
Menurut Bimo, perkembangan perkara menunjukkan adanya perbedaan sikap di antara pihak-pihak yang sebelumnya menyampaikan dugaan terkait ijazah Jokowi. Ia menilai Rismon memilih menghentikan polemik, sementara Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa tetap menempuh jalur hukum.
“Sementara itu, perkembangan terbaru memperlihatkan jalan yang berbeda. Dr. Tifa memperoleh kemenangan prosedural melalui putusan sela. Roy Suryo sudah tiga kali mengajukan praperadilan,” tandasnya.
Sebelumnya, Rismon Sianipar menempuh mekanisme restorative justice setelah melakukan penelitian ulang terhadap analisis watermark dan embos ijazah. Berdasarkan kajian terbarunya, ia menyatakan ijazah Jokowi asli serta mengakui bahwa analisis awal yang pernah dipublikasikannya keliru.
Di sisi lain, proses hukum terhadap Dokter Tifa masih berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Pada 23 Juli 2026, majelis hakim mengabulkan eksepsi tim kuasa hukumnya dan menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum karena dinilai tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.
Kejaksaan kemudian memperbaiki surat dakwaan dan kembali melimpahkan perkara tersebut ke PN Jakarta Timur. Perkara itu kini terdaftar dengan Nomor 354/Pid.B/2026/PN Jktim, dengan sidang perdana pembacaan dakwaan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 6 Agustus 2026.
Sementara itu, Roy Suryo memilih menempuh jalur praperadilan untuk menguji aspek prosedural penanganan perkara. Hingga kini, proses hukum terkait polemik tersebut masih berjalan dan seluruh dalil serta alat bukti dari masing-masing pihak akan diuji di persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Source link
