Dede Budhyarto Balas Pihak yang Kritik Soal Keputusan MK Terkait Anggaran MBG: Harus Sesuai Selera Dulu?

PORTALUTAMA.NET,JAKARTA — Komisaris PT Pelni Dede Budhyarto menyorot terkait keputusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Dalam keputusan terbaru itu, MK memutuskan soal program MBG dibatasi soal penggunaan dana pendidikan sampai 2028 saja.
Ini yang kemudian banyak mendapatkan sorotan dari publik, dan Dede Budhyarto pun balik menyorot yang memberikan sorotan tersebut.
Lewat unggahan diakun media sosial X pribadinya, Dede menyebut pihak-pihak yang menyorot dan menyerang soal keputusan ini langsung di balasnya.
“Bodor sekali yah…😃,” tulisnya dikutip Minggu (2/8).
Lebih jauh, menurutnya soal keputusan dari MK itu sudah jelas. Dengan memberikan pembatasan ketat soal anggaran MBG.
Dimana dalam penjelasannya sudah disebutkan bahwa anggaran pendidikan yang sebelumnya digunakan dalam menjalankan program ini hanya berlaku sampai 2028.
Dengan adanya keputusan tersebut, tidak semerta-merta langsung membatalkan atau sampai menghentikan program ini.
“MK sudah membatasi ketat: MBG wajib dipisah dari anggaran pendidikan paling lambat 2028,” tuturnya.
“Tapi karena tidak sampai membatalkan programnya total, langsung diserang serentak,” sebutnya.
Dede pun memberikan sindiran keras soal pihak yang memberikan respon dari keputusan tersebut.
“Jadi maunya gerombolan itu putusan harus 100% sesuai selera dulu baru dianggap benar?,” paparnya.
“Kalau begitu, yg tidak kuasa menerima putusan justru sdg menunjukkan siapa yg sebenarnya tidak siap dgnkonstitusi,” terangnya.
Sebelumnya dalam keputusan ini, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan sejumlah warga yang meminta agar anggaran pendidikan tidak digunakan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
MK meminta pemerintah membuat anggaran untuk MBG sendiri pada 2028 nanti.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat mengucapkan putusan dalam sidang, Kamis (30/7/2026).
MK juga menyatakan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 bertentangan dengan UUD RI 1945.
Berikut ini putusan MK:
– Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7144) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai “hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan”.
Source link
