News

Mahfud MD Ingatkan Prabowo soal Penanganan Kasus Febrie Adriansyah: Sangat Mengkhawatirkan



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Prof Mahfud MD, memberikan peringatan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait kondisi penegakan hukum di Indonesia.

Salah satu yang disorotinya adalah penanganan perkara yang dikaitkan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Mahfud menganggap bahwa praktik penegakan hukum saat ini memunculkan keresahan karena dinilai tidak lagi sejalan dengan rasa keadilan masyarakat.

Blak-blakan, Mahfud menyampaikan pesan langsung kepada Presiden Prabowo terkait kondisi penegakan hukum di Indonesia.

“Bapak Presiden yang terhormat, kami melihat dan merasakan pada saat ini perkembangan hukum kita sudah begitu buruk dan sangat mengkhawatirkan,” ujar Mahfud dikutip fajar.co.id, Kamis (23/7/2026).

Ia kembali menegaskan pandangan serupa dengan menyebut kondisi penegakan hukum saat ini semakin memprihatinkan.

Dikatakan Mahfud, masyarakat merasakan adanya ketidakadilan dalam penerapan hukum.

“Terasa ada ketidakadilan karena pasal-pasal hukum dioperasionalkan secara bertentangan dengan public common sense, yaitu logika dan kesadaran nurani publik,” ucapnya.

Penggunaan Pasal Hukum Disoal

Mahfud memandang bahwa hukum dapat digunakan secara tidak tepat apabila pasal-pasal diterapkan untuk menyesuaikan suatu keadaan.

“Suatu kesalahan dari seseorang atau beberapa orang bisa dibungkus dengan pasal-pasal yang dicocok-cocokkan dengan pasal tersebut agar tampak benar sehingga menjadi kelihatan tidak bersalah,” tukasnya.

Sebaliknya, ia juga menekankan bahwa seseorang yang tidak bersalah dapat dikenakan pasal-pasal tertentu.

“Sebaliknya, orang-orang yang tidak bersalah bisa dibuat kesalahannya dengan mencarikan pasal-pasal hukum,” bebernya.

Ia kemudian menyinggung kemungkinan faktor yang melatarbelakangi kondisi tersebut.

“Misalnya karena perbedaan pandangan politik atau karena perebutan aset atau kekayaan material terkait dengan kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah,” imbuhnya.

Sesalkan Pengalihan Penanganan Penyidikan

Mahfud juga menyesalkan mekanisme penanganan perkara yang menurutnya melibatkan pengalihan proses penyidikan dari kepolisian ke kejaksaan.

“Misalnya saya menilai penanganannya sejauh ini sudah salah karena dilakukannya pengalihan penanganan penyidikan dari kepolisian ke kejaksaan,” cetusnya.

Baginya, mekanisme tersebut tidak memiliki preseden dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia.

“Mekanisme semacam ini tidak dikenal dan tidak pernah terjadi, sepanjang sejarah penegakan hukum di Indonesia,” tandasnya.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *