News

Hukum Adat Tetap Bertahan Menjadi Rujukan Penyelesaian Sengketa di Mesakada



Oleh: Desy Selviana
(Pustakawan)

Di tengah berlakunya sistem hukum nasional, masyarakat adat di Desa Lembang Mesakada, Kabupaten Pinrang, masih menjadikan hukum adat sebagai rujukan utama dalam menyelesaikan berbagai sengketa. Musyawarah dan sanksi adat menjadi langkah awal sebelum persoalan diselesaikan melalui jalur hukum formal.

Desa Lembang Mesakada berada di kawasan pegunungan Kabupaten Pinrang yang berbatasan dengan Kabupaten Tana Toraja dan Enrekang. Sebagian besar masyarakatnya merupakan keturunan Toraja sehingga memiliki adat istiadat yang hampir serupa, termasuk masih mempraktikkan kepercayaan Aluk Todolo dalam berbagai ritual adat.

Bagi masyarakat Mesakada, hukum adat tidak hanya berfungsi sebagai aturan sosial, tetapi juga menjadi pedoman dalam menjaga hubungan antarwarga. Berbagai persoalan, mulai dari perkawinan, perceraian, sengketa warisan hingga pelanggaran adat, diselesaikan melalui musyawarah yang melibatkan tokoh adat, keluarga, dan pihak-pihak yang bersengketa.

Mekanisme ini mencerminkan pendekatan restorative justice yang mengutamakan pemulihan hubungan serta penyelesaian secara damai melalui kesepakatan bersama.

Dalam masyarakat Mesakada, hukum adat dipandang memiliki kekuatan yang lebih mengikat karena sanksinya tidak hanya berdampak kepada pelaku, tetapi juga kepada keluarganya. Kondisi tersebut mendorong masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bertindak agar tidak melakukan pelanggaran terhadap ketentuan adat yang berlaku.

Sanksi adat diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Bentuk sanksi umumnya berupa denda menggunakan hewan ternak, seperti babi atau kerbau. Selain sanksi materiil, pelanggar juga menerima sanksi sosial berupa penilaian negatif dari masyarakat. Rasa malu akibat melanggar adat menjadi salah satu faktor yang membuat masyarakat tetap mematuhi aturan yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Penerapan hukum adat didukung oleh struktur kepemimpinan adat yang masih berfungsi hingga saat ini. Masyarakat Mesakada mengenal dua pemimpin adat, yaitu Tomatua Tondok sebagai pemimpin keagamaan dan Tomakaka sebagai kepala adat. Tomatua Tondok memimpin pelaksanaan ritual keagamaan, sedangkan Tomakaka bertanggung jawab memimpin masyarakat, menyelesaikan konflik sosial, memastikan pelaksanaan hukum adat, serta memelihara ketertiban dalam kehidupan masyarakat.

Selain menjadi pedoman dalam penyelesaian sengketa, hukum adat juga mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk tata cara pembagian warisan. Sebelum harta peninggalan dibagikan kepada ahli waris, harta tersebut terlebih dahulu digunakan untuk membiayai pelaksanaan upacara adat kematian sebagai bentuk penghormatan kepada anggota keluarga yang telah meninggal dunia. Setelah seluruh rangkaian upacara selesai dilaksanakan, barulah harta warisan dibagikan kepada ahli waris sesuai ketentuan adat.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *