News

Media Asing Ramai Beritakan Kasus Febrie, Herwin Sudikta: Jangan Sampai Super Korupsi Ini Hilang di Tengah Jalan



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kini tidak hanya menjadi perhatian di dalam negeri.

Perkembangan perkara tersebut telah diberitakan sejumlah media internasional ternama.

Mulai dari Reuters, AFP, Al Jazeera, Channel News Asia, The Straits Times, The Star, Taipei Times, hingga Malay Mail.

Reuters melaporkan pengunduran diri Febrie setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan, penyuapan, dan pencucian uang yang berkaitan dengan kasus Asabri.

Sementara AFP menyoroti pengunduran diri seorang pejabat tinggi antikorupsi setelah polisi menggeledah sedikitnya 12 lokasi dan menyita uang tunai serta emas dari sejumlah aset yang dikaitkan dengannya.

Adapun Al Jazeera mengangkat ironi dari kasus tersebut dengan menyoroti seorang pejabat yang sebelumnya bertugas menangani perkara korupsi.

Namun kini justru menjadi tersangka setelah penyidik menyita 74 kilogram emas dan sekitar 20 juta dolar Amerika Serikat dalam berbagai mata uang.

Di sisi lain, Malay Mail mengulas perjalanan karier Febrie yang sebelumnya menangani sejumlah perkara korupsi besar, namun kini menjadi pusat penyidikan kasus dugaan korupsi.

Herwin Sudikta Minta Publik Waspadai Jalannya Perkara

Menanggapi perkembangan tersebut, pegiat media sosial Herwin Sudikta mengajak masyarakat untuk terus mengawasi proses hukum yang sedang berjalan.

“Waspada! Polri baru saja menetapkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka korupsi plus TPPU (dengan sitaan 74 kg emas plus ratusan miliar),” ujar Herwin dikutip fajar.co.id, Selasa (14/7/2026).

Herwin kemudian menyentil keputusan pengalihan penanganan perkara ke Kejaksaan Agung pada hari yang sama setelah penetapan tersangka.

“Tapi di hari yang sama, kasusnya langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Agung agar P21,” tukasnya.

Kata Herwin, langkah tersebut berbeda dari pandangan yang sebelumnya disampaikan mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD.

“Padahal menurut Prof Mahfud MD ini bukan prosedur normal,” imbuhnya.

Dugaan Skenario Penghentian Kasus

Lebih jauh, Herwin mengemukakan kekhawatirannya terhadap arah penanganan perkara tersebut.

Ia menduga terdapat kemungkinan proses hukum tidak berjalan secara maksimal, meski dugaan tersebut belum disertai bukti yang dapat memastikannya.

“Bisa jadi ini adalah skenario jahat buat batasi atau pelan-pelan matikan kasusnya,” tandasnya.

Senada dengan Mahfud, Herwin bilang, perkara tersebut berpotensi berhenti sebelum berkembang lebih jauh.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *