Ahmad Khozinudin Minta Publik Waspada: Kasus Ijazah Jokowi Akan ‘Di-KM 50-kan’

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA – Pengacara Roy Suryo dan kawan-kawan, Ahmad Khozinudin, meminta publik terus mengawal jalannya proses hukum terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Pasalnya, Ahmad meyakini ada upaya agar perkara tersebut tidak berlanjut hingga pemeriksaan pokok perkara.
Ia bahkan menggunakan istilah “di-KM 50-kan” untuk menggambarkan dugaan skenario yang, menurutnya, berpotensi menghentikan proses hukum sebelum substansi perkara diperiksa di persidangan.
Minta Publik Waspada
Ahmad dengan tegas mengingatkan masyarakat agar tidak lengah terhadap perkembangan perkara yang sedang bergulir.
“Waspada, kasus ijazah palsu Jokowi akan di-KM 50-kan!,” ujar Ahmad kepada fajar.co.id, Jumat (10/7/2026).
Untuk menjelaskan maksud pernyataannya, Ahmad membandingkan perkara tersebut dengan penutupan Rest Area KM 50 yang dikaitkannya dengan upaya menghilangkan jejak dalam kasus lain.
“Untuk menghilangkan jejak kejahatan pembunuhan 6 laskar FPI, dengan cara menghapus jejaknya. Rest Area KM 50 ditutup,” terangnya.
Dibeberkan Ahmad, pola serupa berpotensi terjadi dalam perkara dugaan ijazah palsu Jokowi.
“Untuk menghilangkan jejak kasus ijazah palsu Jokowi, perkara akan ditutup sebelum memeriksa pokok perkara,” timpalnya.
Jokowi Berpotensi Tidak Hadir di Persidangan
Ahmad juga berpandangan bahwa apabila perkara berhenti sebelum memasuki pemeriksaan pokok perkara, Jokowi tidak perlu hadir di persidangan maupun menunjukkan ijazah yang selama ini menjadi polemik.
“Jokowi terbebas, tidak perlu hadir di persidangan dan tak perlu tunjukkan ijazahnya,” tandasnya.
Lebih jauh, Ahmad kembali mengingatkan masyarakat agar terus mencermati perkembangan perkara tersebut.
“Waspada! Waspadalah!,” kuncinya.
Sebelumnya, Guru Besar Universitas Airlangga, Prof. Henri Subiakto, kembali berbicara mengenai perkembangan perkara dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI, Jokowi, yang kini menjerat Dokter Tifauzia Tyassuma dan Roy Suryo sebagai terdakwa.
Dikatakan Henri, substansi persoalan yang semula berkaitan dengan polemik ijazah kini justru bergeser ke penerapan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Henri mengaku terpanggil menyampaikan pandangannya karena pernah terlibat dalam proses penyusunan dan pengawalan regulasi tersebut.
Henri Ingin Meluruskan Pemahaman
Sebagai akademisi, Henri mengatakan dirinya merasa perlu memberikan penjelasan terkait penggunaan UU ITE yang belakangan menjadi sorotan dalam perkara tersebut.
Ia menilai kontroversi mengenai ijazah Jokowi terus bergulir karena persoalan tersebut, menurut pandangannya, belum pernah diselesaikan melalui pemeriksaan oleh lembaga independen.
Source link
