Mahfud MD Minta Sidang Ijazah Jokowi Bongkar Semua Fakta, Gelar ‘Ir’ hingga Pak Kasmojo Disorot

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyoroti jalannya persidangan perkara dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Mahfud berharap persidangan tidak hanya menjadi arena saling membantah antara para pihak, tetapi benar-benar dimanfaatkan untuk mengungkap kebenaran materiil di hadapan publik.
Menurutnya, dalam perkara yang berawal dari sebuah pengaduan, pihak yang berkepentingan seharusnya hadir di persidangan untuk memberikan penjelasan secara terbuka.
“Dalam perkara aduan seperti ini, pihak terkait memiliki kewajiban hukum untuk hadir dan membuktikan kebenaran materiil,” ujar Mahfud, dikutip Fajar.co.id, Kamis (9/7/2026).
Ia menilai hakim memegang peran sentral dalam memastikan seluruh fakta yang relevan dapat digali secara objektif. Karena itu, majelis hakim diminta tidak membiarkan persidangan berubah menjadi ajang saling menyerang demi memenangkan perkara.
“Ini tendensinya sudah saling serang masing-masing pihak. Kita berharap hakim mencari kebenaran materiil, jangan sampai ada fakta yang disembunyikan atau dicari celah untuk dihilangkan karena nanti bisa menjadi liar di tengah publik,” katanya.
Mahfud juga meminta hakim mengambil peran aktif selama proses persidangan.
“Hakim harus mencari kebenaran, jangan hanya mentolerir kedua pihak yang ingin saling menang. Di polisi dan kejaksaan masyarakat kadang masih ragu, sehingga persidangan ini harus benar-benar terbuka,” ujarnya.
Ia optimistis publik akan mengawasi jalannya sidang secara kritis.
“Masyarakat sekarang lebih pintar. Mereka akan melihat bagaimana upaya menegakkan kebenaran materiil dilakukan di persidangan,” tambahnya.
Singgung Gelar “Ir” hingga Nama Pak Kasmojo
Mahfud menegaskan dirinya tidak masuk pada perdebatan mengenai pasal-pasal yang didakwakan. Namun, ia menilai terdapat sejumlah hal yang layak dijelaskan dalam proses pembuktian di pengadilan.
Menurutnya, apabila ijazah yang dipersoalkan memang asli atau bahkan telah hilang, seluruh riwayat administrasinya tetap dapat dijelaskan oleh pihak yang berwenang.
Ia kemudian memberi contoh sejumlah pertanyaan yang menurutnya dapat dijawab melalui persidangan.
“Misalnya lulus tahun 1985, saat itu kan sudah tidak ada lagi gelar Ir, melainkan ST. Lalu mengapa kemudian muncul gelar Ir,” kata Mahfud.
Ia juga menyinggung persoalan data skripsi di basis data UGM serta nama Pak Kasmojo yang disebut dalam polemik tersebut.
“Misalnya kenapa skripsi baru masuk ke database UGM pada Februari, lalu beberapa jam kemudian diperbarui lagi. Atau soal Pak Kasmojo yang disebut sebagai pembimbing skripsi, padahal saat itu beliau masih asisten dosen,” ujarnya.
Source link
