Gigin Praginanto Prediksi Roy Suryo Bisa Dipenjara Bertahun-tahun Meski Menang Praperadilan, Singgung Kasus Bambang Tri dan Gus Nur

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA – Pengamat kebijakan publik Gigin Praginanto menilai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, masih berpotensi menghadapi hukuman penjara meski baru saja memenangkan gugatan praperadilan.
Pernyataan tersebut disampaikan Gigin melalui akun media sosial X miliknya. Menurutnya, proses hukum Roy Suryo berpotensi mengikuti pola perkara serupa yang pernah menjerat Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur.
“Peradilan Roy Suryo akan sama saja dengan kasus Bambang Tri dan Gus Nur. Divonis bersalah dan dipenjara bertahun-tahun meski Jokowi tidak pernah hadir,” tulis Gigin, dikutip Rabu (8/7/2026).
Ia kemudian menyampaikan pandangannya terkait tujuan dari proses hukum tersebut.
“Tujuannya supaya mereka tak bisa menghalangi nafsu besar pemilik ijazah gaib menjadikan anaknya pemenang Pilpres 2029,” tandasnya.
Pernyataan Gigin muncul sehari setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo.
Dalam putusan yang dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan pada Selasa (7/7/2026), pengadilan menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo tidak sah secara hukum.
“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Menyatakan penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap pemohon berdasarkan surat perintah penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya nomor SP.Dah.Rumah.Tap/373/VI/Res.1.24./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 18 Juni 2026 adalah tidak sah. Menyatakan penangkapan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah. Menyatakan penahanan terhadap pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah,” ujar hakim.
Hakim menilai tindakan aparat mengandung cacat formil. Dalam pertimbangannya, Roy Suryo dinilai bersikap kooperatif sejak ditetapkan sebagai tersangka dan telah memenuhi kewajiban wajib lapor sehingga tidak memenuhi alasan subjektif untuk dilakukan penahanan.
Meski demikian, majelis hakim menegaskan bahwa putusan praperadilan tersebut tidak membatalkan proses penyidikan perkara pokok. Putusan hanya menyangkut keabsahan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, sedangkan proses pidana tetap dapat berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Source link
