News

Betulkah Klaim JHT Kena Pajak? Begini Aturannya



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Masih ada pekerja yang bertanya-tanya apakah pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dikenai pajak. Bagaimana sebenarnya aturannya?

Secara umum, manfaat JHT memang dapat dikenai Pajak Penghasilan (PPh). Namun, tidak semua pencairan JHT otomatis dipotong pajak.

Besaran pajak bergantung pada nilai manfaat yang diterima peserta. Selain itu, terdapat batas nilai yang mendapatkan fasilitas pembebasan pajak.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus.

Aturan tersebut menjadi dasar pengenaan PPh Final terhadap manfaat JHT yang dibayarkan sekaligus kepada peserta.

Di dalam aturan tersebut, manfaat JHT hingga Rp50 juta tidak dikenai Pajak Penghasilan atau tarifnya 0 persen.

Artinya, apabila peserta menerima manfaat JHT sebesar Rp50 juta atau kurang, seluruh dana dapat diterima tanpa potongan PPh Final.

Sementara itu, bagian manfaat JHT yang melebihi Rp50 juta hingga Rp100 juta dikenai tarif PPh Final sebesar 5 persen.

Apabila nilai manfaat JHT melebihi Rp100 juta hingga Rp500 juta, tarif PPh Final yang dikenakan sebesar 15 persen atas lapisan tersebut.

Sedangkan bagian manfaat JHT yang melebihi Rp500 juta dikenai tarif PPh Final sebesar 25 persen.

Pengenaan tarif tersebut menggunakan sistem berlapis.

Artinya, tarif pajak tidak langsung dikenakan atas seluruh nilai manfaat yang diterima.

Gambaran Pengenaan Pajak JHT

Sebagai contoh, peserta menerima manfaat JHT sebesar Rp80 juta. Maka, Rp50 juta pertama tidak dikenai pajak, sedangkan Rp30 juta sisanya dikenai tarif PPh Final sebesar 5 persen.

Contoh lainnya, apabila manfaat JHT mencapai Rp150 juta, maka Rp50 juta pertama bebas pajak, Rp50 juta berikutnya dikenai tarif 5 persen, dan Rp50 juta sisanya dikenai tarif 15 persen.

Karena menggunakan sistem berlapis, besaran pajak yang dipotong menjadi lebih ringan dibandingkan apabila seluruh dana dikenai satu tarif.

Peserta juga tidak perlu menghitung sendiri besaran pajak tersebut. Pemotongan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku saat manfaat dibayarkan.

Selain itu, pajak atas manfaat JHT bersifat final. Dengan demikian, penghasilan tersebut tidak dihitung kembali dalam perhitungan Pajak Penghasilan Tahunan.

Ketentuan ini berbeda dengan penghasilan rutin seperti gaji bulanan. Pajak atas gaji menggunakan mekanisme yang berbeda sesuai ketentuan perpajakan.

Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, informasi mengenai besaran manfaat yang akan diterima dapat dilihat sebelum proses pencairan selesai.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *