News

Pengamat Hukum: Jika Oknum TNI-Polri Terlibat Korupsi MBG, Itu Pengkhianatan terhadap Kepercayaan Publik



PORTALUTAMA.NET, MAKASSAR – Pengamat Hukum Pidana, Dr. Rahman Syamsuddin, angkat bicara mengenai temuan Kejaksaan Agung yang mengungkap dugaan keterlibatan sejumlah oknum aparat dalam perkara korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Rahman menyebut, apabila dugaan tersebut terbukti dalam proses penyidikan, persoalan itu bukan hanya menyangkut kerugian negara, tetapi juga menyentuh aspek integritas lembaga penegak hukum dan institusi negara.

Dugaan Keterlibatan Aparat TNI-Polri

Rahman mengatakan keterlibatan aparat yang memiliki fungsi pengawasan akan menjadi persoalan serius apabila benar terbukti dalam proses hukum.

Menurutnya, aparat seharusnya berperan memastikan program pemerintah berjalan sesuai ketentuan, bukan justru terlibat dalam penyimpangan.

“Kalau benar dalam proses penyidikan ditemukan keterlibatan oknum TNI maupun Polri dalam dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG), ini tentu sangat memprihatinkan,” ujar Rahman kepada fajar.co.id, Sabtu (4/7/2026).

Ia menambahkan, posisi aparat yang memiliki kewenangan pengawasan membuat dugaan tersebut menjadi perhatian khusus.

“Apalagi jika mereka berada pada posisi atau memiliki fungsi yang seharusnya ikut menjaga, mengawasi, dan memastikan program pemerintah berjalan sesuai aturan,” tuturnya.

Rahman menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti, persoalan yang muncul tidak hanya berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

“Ketika pihak yang seharusnya menjadi bagian dari sistem pengawasan justru diduga ikut bermain, maka ini bukan hanya persoalan kerugian negara,” ujarnya.

“Tetapi juga merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan dan pengkhianatan terhadap kepercayaan publik,” sambungnya.

Semua Sama di Hadapan Hukum

Dari sisi hukum pidana, Wakil Dekan I Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar itu menegaskan status sebagai anggota TNI maupun Polri tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari proses hukum apabila unsur tindak pidana korupsi terpenuhi.

“Dari aspek hukum, status sebagai anggota TNI atau Polri tentu tidak boleh menjadi tameng apabila unsur tindak pidana korupsi terpenuhi,” jelasnya.

Ia menekankan pentingnya penerapan prinsip persamaan di hadapan hukum.

“Prinsipnya, semua orang sama di hadapan hukum. Penyidik harus berani menelusuri peran masing-masing,” imbuhnya.

Kata Rahman, penyidikan tidak cukup berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi juga harus menelusuri pihak-pihak yang diduga mengendalikan atau memperoleh keuntungan dari tindak pidana tersebut.

“Termasuk siapa yang mengambil keputusan, siapa yang menggunakan kewenangan, siapa yang menikmati keuntungan, dan apakah terdapat jaringan atau kerja sama dengan pihak lain,” tutur Rahman.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *