News

Kejati Sulsel Kebut Penanganan Kasus Bibit Nanas, 5 Tersangka Resmi Masuk Tahap Penuntutan



PORTALUTAMA.NET, MAKASSAR — Penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas Tahun Anggaran 2024 di lingkungan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan memasuki babak baru.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel resmi melimpahkan lima tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Prosesi penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II itu dilaksanakan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel di Kejaksaan Negeri Makassar, Rabu (1/7/2026).

Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan bahwa dalam pelimpahan tersebut, lima orang tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial HS, RM, RE, RR, dan UN.

“Tahap II dilakukan setelah JPU menyatakan seluruh berkas perkara telah memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga proses hukum kini berlanjut ke tahap penuntutan,” ujar Soetarmi, Rabu malam.

Selain para tersangka, penyidik juga menyerahkan seluruh barang bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas.

“Barang bukti tersebut akan menjadi bagian dari penyusunan surat dakwaan yang nantinya diajukan ke persidangan,” ucapnya.

Ditahan Selama 20 Hari

Usai proses pelimpahan, kata Soetarmi, Jaksa Penuntut Umum langsung melakukan penahanan terhadap kelima tersangka.

Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sebagai bagian dari proses penuntutan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Selama masa ini, jaksa akan merampungkan administrasi penuntutan sekaligus mempersiapkan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan untuk segera disidangkan,” tegasnya.

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.

Dengan selesainya Tahap II terhadap lima tersangka, proses penanganan perkara kini resmi memasuki tahap penuntutan.

Kejati Sulsel menegaskan akan terus mengawal penyelesaian perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi sekaligus penyelamatan keuangan negara.

Sebelumnya, mantan PJ Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, yang juga ditetapkan tersangka memenangkan praperadilan.

Akibatnya, ia bebas dari hukuman dan telah keluar dari Lapas Kelas II B Maros pada Senin (29/6/2026) kemarin.

Pengacara Bahtiar Baharuddin, Irwan Muin, menegaskan bahwa atas putusan tersebut status tersangka kliennya dinyatakan gugur.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *