News

Kasus Bupati Kuansing Seret Menhut Raja Juli Antoni, KPK Buka Peluang Panggil Sekjen PSI



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby melebar. Nama Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni ikut terseret.

KPK membuka peluang memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (DPP PSI) itu dalam penyidikan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang diduga diwarnai praktik korupsi.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penyidik saat ini tengah menelusuri aliran dana serta rangkaian pertemuan antara Pemkab Kuansing dan Kementerian Kehutanan.

Bahas Pelepasan 3.800 Hektare Hutan untuk TORA

Dalam pertemuan tersebut, Suhardiman bersama jajarannya mengusulkan pembebasan sekitar 3.800 hektare kawasan hutan. Kawasan itu rencananya dimasukkan ke program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Taufik menyebut, pemanggilan Menhut akan dilakukan jika dibutuhkan untuk memperkuat fakta-fakta.

“Apakah nanti akan dilakukan pemanggilan, itu akan didalami oleh tim penyidik. Apabila memang diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta-fakta pertemuan-pertemuan yang mendukung nantinya di pemenuhan unsurnya, itu akan dilakukan pemanggilan,” ujar Taufik.

KPK menjelaskan, pelepasan kawasan hutan sepenuhnya kewenangan Kementerian Kehutanan. Sementara pemerintah daerah hanya memberi rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang.

Karena itu, keterangan dari pihak Kementerian Kehutanan dinilai penting untuk memperjelas konstruksi perkara.

Ada Dugaan Dana dari Pemotongan SHU KUD

Selain penyimpangan izin, KPK juga menemukan indikasi pengumpulan dana dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota Koperasi Unit Desa (KUD) di Kuansing.

Dana itu diduga dipakai untuk mengurus pelepasan kawasan HPT.

“Uang-uang yang dikumpulkan oleh pihak KUD disampaikan berasal dari pemotongan sisa hasil usaha, yang dipotong setengahnya dalam rangka pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan,” ujar Taufik.

Sebagai tambahan informasi, Raja Juli dan Bupati Kuansing Suhardiman memang dikabarkan sempat bertemu pada 2 Juni 2026.

Pada pertemuan tersebut, Raja Juli mengatakan akan mempelajari lebih lanjut berbagai usulan yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Kuansing terkait program Tanah Objek Reforma Agraria.

Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan tiga tersangka dalam operasi tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi suap jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Ketiganya adalah Bupati Kuansing 2025-2030 Suhardiman Amby; Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain; dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant atau pihak swasta bernama Ardiles.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *