News

Bahtiar Baharuddin Menang Praperadilan, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka oleh Kejati Sulsel Tidak Sah



PORTALUTAMA.NET, MAKASSAR — Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, memperoleh angin segar dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas.

Pengadilan Negeri (PN) Makassar mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukannya terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Muhammad Adil Kasim dalam sidang praperadilan yang berlangsung di Ruang Sidang Prof Oemar Seno Adji, PN Makassar, Senin (29/6/2026).

Hakim Kabulkan Sebagian Permohonan Bahtiar

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Bahtiar dikabulkan untuk sebagian.

“Satu, mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,” ucap Muhammad Adil Kasim saat membacakan putusan.

Sidang tersebut merupakan bagian dari gugatan praperadilan yang diajukan Bahtiar atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek bibit nanas.

Hakim juga menyatakan penetapan Bahtiar sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Sulsel tidak sah karena dianggap masih prematur.

“Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh termohon kepada pemohon berupa penetapan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tanggal 9 Maret 2026,” Adil Kasim menuturkan.

Dengan putusan tersebut, tindakan penetapan tersangka terhadap Bahtiar kehilangan kekuatan hukum mengikat sebagaimana tertuang dalam amar putusan praperadilan.

Kejati Sulsel Diperintahkan Bebaskan Bahtiar

Tidak hanya membatalkan penetapan tersangka, hakim juga memerintahkan Kejati Sulsel untuk segera mengeluarkan Bahtiar dari tahanan.

Perintah itu tercantum dalam poin kelima amar putusan yang dibacakan di persidangan.

“Memerintahkan termohon untuk segera mengeluarkan pemohon dari penahanan pada lembaga pemasyarakatan kelas 1A Maros atau tempat penahanan di mana pun segera setelah putusan praperadilan ini dibacakan,” ucapnya.

Putusan praperadilan tersebut berlaku terhadap aspek formil penetapan tersangka dan penahanan.

Adapun penyidikan perkara pokok tetap dapat dilanjutkan oleh penyidik sepanjang memenuhi ketentuan hukum acara yang berlaku.

Terpisah, pengacara Bahtiar Baharuddin, Irwan Muin, menegaskan bahwa atas putusan tersebut status tersangka kliennya dinyatakan gugur.

“Amar putusannya itu, kita kan menunggu salinan resmi, penetapan tersangkanya batal , tidak sah dan tidak mengikat,” ucap Irwan saat dihubungi, Senin malam.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *