Amien Rais Minta Prabowo Awasi Jokowi: Jangan Sampai Lari ke RRC

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais, kembali melontarkan pernyataan terkait polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Jokowi.
Kali ini, Amien meminta pemerintah mengawasi pergerakan Jokowi menjelang proses persidangan perkara yang berkaitan dengan laporan terhadap Roy Suryo Cs.
Pernyataan tersebut disampaikan Amien dengan harapan Jokowi hadir apabila dipanggil dalam proses persidangan.
Minta Pemerintah Awasi Jokowi
Amien Rais meminta Presiden Prabowo Subianto mengawasi Jokowi agar tidak meninggalkan Indonesia.
“Nah saya minta pemerintahan Pak Prabowo mengawasi terus gerak-gerik Jokowi,” ujar Amien dikutip fajar.co.id, Jumat (26/6/2026).
Ia kemudian menyampaikan pandangannya terkait kemungkinan Jokowi berada di luar negeri.
“Jadi jangan sampai lari ke RRC (Republik Rakyat China) meniru tokoh-tokoh PKI dulu seperti Yusuf Adjitorop, Sobron Aidit, Tio Kong Boen, Sardjono dan lain-lain yang melarikan diri ke negara Xi Jinping,” tukasnya.
Amien juga menyampaikan pendapat pribadinya mengenai hubungan Jokowi dengan Tiongkok.
“Negara Xi Jinping ini mungkin seolah-olah paman angkatnya Jokowi,” imbuhnya.
Kehadiran Jokowi di Persidangan
Lebih lanjut, Amien menegaskan harapannya agar Jokowi hadir dalam persidangan apabila diperlukan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
“Maka hal yang sangat ditakuti Jokowi, manusia abnormal dari Solo itu, dia harus hadir ke pengadilan,” tandasnya.
Sebelumnya, Praktisi hukum, Ferdinand Hutahaean, menyebut bahwa keputusan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan publik.
Terutama terkait konsistensi penegakan hukum dalam perkara yang sejak awal menjadi perhatian luas masyarakat.
Nilai Politik Dinilai Lebih Dominan
Ferdinand mengaku baru menerima informasi mengenai tidak ditahannya Roy Suryo dan Dokter Tifa oleh Kejari Jakarta Selatan.
“Tadi saya dapat informasi memang Roy dan Tifa tidak ditahan Kejari Jakarta Selatan,” ujar Ferdinand kepada fajar.co.id, Senin (22/6/2026).
Di satu sisi, ia menganggap keputusan itu dapat dipandang positif karena memberikan ruang bagi terpenuhinya rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
“Ada dua sisi, pertama memang ada bagusnya mereka tidak ditahan supaya rasa keadilan bagi semua pihak bisa terpenuhi,” ucapnya.
Namun di sisi lain, Ferdinand menilai keputusan tersebut justru dapat memunculkan persepsi bahwa proses hukum yang berjalan tidak sepenuhnya berlandaskan aspek penegakan hukum.
“Tetapi dengan tidak ditahannya mereka, kesannya bahwa perkara ini seperti mainan,” Ferdinand menuturkan.
Source link
