Hak Angket sebagai Khitah Konstitusional dan Batas Hukum

Oleh: Nur Yusriyyah Bakhtiar
(Akademisi Hukum Tatanegara)
Penggunaan Hak Angket oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) selalu menjadi peristiwa konstitusionalisme yang tidak berhenti dibahas. Sekalipun dalam hakikatnya di dalam sistem pemerintahan, khususnya Tingkat daerah, terdapat mesin penggerak di dalamnya, yaitu Kepala Daerah dan DPRD yang sama pentingnya.
Di antara kedua lembaga ini, tidak ada yang paling tinggi, melainkan sama tingginya. Memiliki peran strategis dalam sistem pemerintah itu sendiri, bahkan tidak dapat dipisahkan. Maka demikian itulah disebut Kepala Daerah dan DPRD adalah kemitraan sejajar yang terikat hubungan dengan prinsip checks and balances, yaitu bahwa di antara kedua unsur tersebut terdapat mekanisme yang saling mengawasi dan mengimbangi agar kekuasaan tidaklah terpusat dan juga tidak disalahgunakan.
Namun, di dalam perjalanan sistem pemerintahan ini, tidak jarang terjadi panggung politik. Hal ini sebagai bentuk keprihatinan agar tidak terdapat instrument parlemen yang seharusnya sakral, justru bergeser dari hakikatnya. Di mana khitah konstitusional harus melihat tegaknya bentuk pengawasan terhadap kebijakan publik.
Tidak lebih dari itu, bahkan tidak keluar dari urusan kebijakan yang memiliki keterkaitan dengan masyarakat setempat langsung, apalagi itu pegawasan oleh DPRD itu dialamatkan terhadap ranah privat seseorang, sekalipun itu Kepala Daerah, yang dengan mengambil alasan mencederai martabatnya sebagai Kepala Negara, perempuan maupun laki-laki.
Di suku Makassar, sikap mencerai martabat itu dianggap sebagai hilangnya siri na pacce yang berarti malu dan simpati. Apalagi DPRD memiliki imunitas dan hak keistimewaan yang disebut Hak Angket.
Demarkasi Antara Kebijakan Publik dan Ranah Privai
Di dalam Hukum Tata Negara kita, telah didesain sedemikian agar terlihat demarkasi, yaitu batas pemisah yang sudah begitu jelas. Adapun di dalam pasal 159 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka dapat dipahami bersama bahwa Hak Angket sebetulnya lahir untuk tujuan menyelidiki kebijakan derah yang penting, strategis, dan berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat setempat yang tidak diinginkan jika hal tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Maka kita mengambil kata kunci berupa kebijakan.
Lalu apa itu Hak Angket?
Sederhananya begini, hak angket adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan tingkat tinggi. Hak Angket menjadi instrumen untuk menginterogasi keputusan administrasif, tata Kelola anggaran (APBD), serta proyek infrastruktur yang akhirnya mangkrak.
Source link
