Kasus Korupsi Bea Cukai Makin Melebar, KPK Buka Peluang Seret Oknum BPOM dan Kemendag Jika Bukti Menguat

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Lembaga antirasuah itu menyebut pengembangan perkara dapat mengarah ke pihak lain, termasuk di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik masih terus mendalami seluruh informasi dan fakta yang ditemukan selama proses penyidikan. Pengembangan perkara akan dilakukan apabila terdapat bukti yang cukup mengenai keterlibatan pihak lain.
“Terkait dengan peluang pengembangannya, nanti kami lihat pihak-pihak mana saja yang kemudian memang cukup bukti melakukan penerimaan terkait dengan suap importasi barang ini,” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
KPK saat ini masih menangani proses hukum terhadap salah satu tersangka yang belum masuk tahap penuntutan atau pelimpahan tahap II, yakni Budiman Bayu Prasojo. Kondisi tersebut membuat penyidikan masih terbuka untuk berkembang.
Selain proses penyidikan, KPK juga akan mencermati fakta-fakta yang muncul dalam persidangan terhadap pihak pemberi dugaan suap, yakni PT Blueray Cargo. Fakta persidangan tersebut nantinya dapat menjadi bahan untuk menelusuri pihak lain yang diduga memiliki peran.
“Dengan demikian, dalam proses hukum yang dijalani oleh KPK ini bisa secara tuntas mengungkap pihak-pihak yang memang punya peran krusial dalam perkara ini, dan juga pihak-pihak yang diduga menerima aliran uang berkaitan dengan pengaturan importasi barang,” katanya.
Kasus ini bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada 4 Februari 2026. Sehari setelahnya, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam dugaan suap dan gratifikasi terkait pengaturan impor barang tiruan atau barang KW.
Mereka yang ditetapkan tersangka di antaranya Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024 hingga Januari 2026 yang kemudian menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat. Selain itu terdapat Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan.
Dari pihak swasta, KPK juga menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan sebagai tersangka.
Perkembangan perkara kembali terjadi pada 26 Februari 2026, ketika KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka baru.
Source link
