Henri Subiakto Pertanyakan Dasar Hukum Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Soroti Kewenangan Polisi

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA – Akademisi dan pakar komunikasi digital Henri Subiakto mempertanyakan dasar hukum penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang ditangani Polda Metro Jaya.
Melalui unggahan di akun media sosial X pribadinya, Henri meminta kepolisian menjelaskan pasal yang menjadi dasar kewenangan penahanan terhadap kedua terlapor.
Menurut Henri, kasus yang berkaitan dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik semestinya memiliki landasan hukum yang jelas apabila penyidik memutuskan melakukan penahanan.
“Saya sebagai pengajar hukum siber dan komunikasi mau tanya secara terbuka kepada Polda Metro Jaya dan para ahli yang membelanya. Tolong tunjukkan ke saya, pakai dasar pasal apa di UU apa, kenapa Roy dan Tifa bisa dikenakan tahanan di Polda?” tulis Henri dalam unggahannya di X, Jumat, (19/6/2026).
Ia juga mempertanyakan dasar kewenangan kepolisian untuk melakukan penahanan dalam perkara pidana fitnah dan pencemaran nama baik.
“Bagaimana bunyi pasal yang menjadi dasar memberikan kewenangan kepada kepolisian untuk melakukan penahanan itu pada kasus pidana fitnah dan pencemaran nama baik?” lanjutnya.
Pernyataan Henri Subiakto tersebut memicu diskusi di media sosial terkait penerapan hukum pidana, khususnya dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Sebagai akademisi yang lama mengkaji hukum siber dan komunikasi digital, Henri menilai penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga kini, pernyataan Henri tersebut masih menjadi perhatian publik dan memunculkan perdebatan mengenai aspek hukum penahanan dalam perkara pencemaran nama baik yang ditangani aparat penegak hukum.
Source link
