Dirjen Bea Cukai Disorot Usai Namanya Disebut di Sidang KPK, Gus Lilur Desak Prabowo Segera Ambil Sikap Tegas

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menjadi sorotan setelah disebut dalam persidangan kasus dugaan suap yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di tengah mencuatnya fakta persidangan tersebut, Djaka juga tampil dalam konferensi pers untuk menyampaikan keberhasilan operasi penindakan rokok ilegal yang dilakukan Bea Cukai bersama aparat gabungan.
Situasi itu memicu kritik dari pengusaha rokok sekaligus Owner Bandar Rokok Nusantara Global Grup (BARONG Grup), HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau yang akrab disapa Gus Lilur. Ia menilai langkah penindakan yang dipublikasikan Bea Cukai tidak menyentuh akar persoalan dan justru lebih menonjolkan pencitraan dibanding substansi penegakan hukum.
Gus Lilur bahkan secara terbuka mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi hingga mencopot Djaka Budhi Utama dari jabatan Dirjen Bea dan Cukai apabila dugaan yang muncul dalam persidangan KPK terbukti memiliki dasar kuat.
“Kita ingin seluruh pembantu Presiden betul-betul membantu Presiden. Tapi saya melihat pembantu Presiden yang satu ini, Dirjen Bea Cukai, tidak membantu. Malah bikin malu Presiden,” tegas Gus Lilur dalam keterangannya, Minggu (14/6/2026).
Menurutnya, pejabat setingkat direktur jenderal memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga penerimaan negara, memperkuat tata kelola kepabeanan dan cukai, serta melindungi keuangan negara dari berbagai praktik penyimpangan. Karena itu, setiap dugaan yang muncul dalam proses hukum harus mendapat perhatian serius.
Sorotan terhadap Djaka Budhi Utama menguat setelah Jaksa KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa John Field, pemilik Blueray Cargo, dalam sidang lanjutan dugaan suap importasi barang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 12 Juni 2026.
Dalam keterangan yang dibacakan jaksa dan disebut dibenarkan oleh terdakwa, kode “BC1” yang tercantum dalam amplop cokelat yang diberikan secara berkala disebut merujuk kepada Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama.
Berdasarkan keterangan tersebut, setiap bulan kode “BC1” disebut berisi uang sebesar Rp3 miliar. Pemberian itu disebut berlangsung sebanyak tujuh kali sejak Juli 2025 hingga Januari 2026 dengan total nilai mencapai Rp21 miliar.
Selain itu, dalam persidangan sebelumnya pada 20 Mei 2026, Jaksa KPK juga mengungkap dugaan penerimaan dana sebesar 213.600 dolar Singapura atau hampir Rp3 miliar yang disebut mengalir kepada Djaka Budhi Utama.
Meski demikian, hingga saat ini proses hukum masih berlangsung dan seluruh fakta yang muncul dalam persidangan tetap menjadi bagian dari pembuktian yang akan dinilai oleh majelis hakim sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Source link
