Boni Hargens Sebut Tak Perlu Buat UU Baru Kompolnas, Penguatan Sudah Diatur dalam Revisi UU Polri

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA – Analis Politik Senior Boni Hargens menilai pengesahan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri Baru) menjadi langkah strategis dalam memperkuat institusi Polri.
Menurut Boni, aturan baru tersebut menjadi bagian penting dalam mendorong Polri agar semakin profesional, transparan, bersih, serta mampu menyesuaikan diri dengan kebutuhan demokrasi modern. Salah satu poin utama yang mendapat perhatian adalah penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai lembaga pengawasan sipil.
Boni berpandangan, penguatan Kompolnas sudah cukup diakomodasi dalam UU Polri terbaru sehingga tidak diperlukan lagi pembentukan undang-undang khusus baru yang mengatur Kompolnas.
“Mengintegrasikan penguatan Kompolnas ke dalam UU Polri yang sudah ada jauh lebih efektif secara legislatif dan kelembagaan. Membuat undang-undang baru dari nol akan memakan waktu yang sangat panjang, membuka celah perdebatan yang tidak produktif, dan berpotensi menimbulkan kekosongan hukum sementara,” ujar Boni Hargens kepada wartawan, Minggu (14/6/2026).
Ia menilai penguatan Kompolnas melalui UU Polri baru mampu menjawab kebutuhan pengawasan publik terhadap kepolisian tanpa harus mengubah fondasi hukum yang telah berjalan. Menurutnya, pengawasan sipil menjadi salah satu elemen penting dalam membangun institusi kepolisian yang lebih akuntabel.
“Salah satu dari tiga pilar penguatan Polri adalah pengawasan sipil yang kuat. Kompolnas diberi kewenangan lebih luas dan nyata untuk mengawasi kinerja, rekrutmen, dan promosi di tubuh Polri, memastikan akuntabilitas kepada publik,” ungkap dia.
Selain penguatan pengawasan, Boni menyebut efektivitas penegakan hukum menjadi pilar lain dalam transformasi Polri. Menurutnya, institusi kepolisian yang mendapatkan pengawasan lebih kuat justru akan mampu menjalankan tugas secara lebih profesional.
“Pilar ketiga adalah penjaga keamanan dan ketertiban. Misi utama Polri sebagai penjaga kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) akan semakin kokoh dengan dukungan kerangka hukum yang modern dan legitimasi yang kuat,” kata Boni Hargens.
Lebih lanjut, Boni menilai penguatan Kompolnas dalam UU Polri baru dapat mendukung agenda restorasi fundamental yang selama ini didorong Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia menyebut Polri tidak hanya membutuhkan reformasi, tetapi perubahan mendasar yang menyentuh nilai dan budaya organisasi.
“Yang dibutuhkan Polri apa yang diusung Kapolri Listyo Sigit Prabowo yaitu restorasi fundamental dalam rangka mengembalikan Polri pada jati dirinya sebagai pelayan dan pengayom masyarakat yang sejati dalam rangka memperkuat demokrasi Indonesia dan mendukung upaya menyongsong era keemasan pada tahun 2045 mendatang,” jelas mantan Dewan Pengawas Lembaga Kantor Berita Negara (LKBN) ANTARA tersebut.
Source link
