Bundaran HI Bukan Lokasi Demo? Pernyataan Polda Metro Jaya Picu Polemik soal Kebebasan Berpendapat

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Rencana pengalihan aksi mahasiswa dari kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) ke Patung Kuda atau depan Gedung DPR/MPR RI memunculkan perhatian publik terkait batas pengaturan demonstrasi di ruang publik.
Polda Metro Jaya beralasan Bundaran HI merupakan kawasan dengan aktivitas perekonomian dan mobilitas masyarakat yang tinggi sehingga perlu dijaga agar tetap berjalan normal. Karena itu, aparat kepolisian berupaya mengarahkan massa aksi untuk menyampaikan aspirasi di lokasi lain yang dinilai lebih sesuai.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan pihaknya telah melakukan komunikasi dengan pihak terkait guna mengalihkan titik aksi mahasiswa dari Bundaran HI.
“Iya, memang kita ketahui bahwa seputaran Bundaran HI itu bukan merupakan tempat yang untuk menyampaikan aspirasi. Karena memang ada kegiatan-kegiatan perekonomian, kegiatan-kegiatan masyarakat lainnya,” kata Budi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Menurut Budi, Direktorat Intelijen Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan pihak penyelenggara aksi agar demonstrasi dapat dipusatkan di kawasan Patung Kuda atau depan DPR/MPR RI. Langkah tersebut, kata dia, tetap menjamin hak mahasiswa untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
“Dan kami juga dari Direktorat Intelijen sudah berkomunikasi untuk mengalihkan titik tadi di Bundaran HI bisa di sekitar Patung Kuda ataupun di depan DPR/MPR. Sehingga aspirasinya juga tersampaikan dengan baik dan ini juga dilindungi oleh undang-undang,” ujarnya.
Pernyataan tersebut memunculkan diskusi mengenai keseimbangan antara kepentingan menjaga ketertiban umum dan hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan aspirasi di ruang publik. Dalam praktiknya, lokasi demonstrasi sering kali memiliki makna simbolik dan strategis karena berkaitan dengan visibilitas pesan yang ingin disampaikan kepada publik maupun pemerintah.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum mengatur bahwa unjuk rasa merupakan salah satu bentuk penyampaian pendapat yang dilindungi oleh hukum. Regulasi tersebut juga mengatur kewajiban peserta aksi untuk menjaga ketertiban umum serta menghormati hak masyarakat lainnya.
Namun demikian, Bundaran HI tidak termasuk dalam daftar lokasi yang secara eksplisit dilarang untuk kegiatan penyampaian pendapat di muka umum. Karena itu, pernyataan bahwa kawasan tersebut bukan tempat menyampaikan aspirasi berpotensi menimbulkan perdebatan mengenai dasar pengaturan lokasi demonstrasi di ruang publik.
Source link
