News

Pengesahan Super Kilat Revisi UU Kepolisian Dinilai Sarat Motif Politik, Pakar Hukum dan Koalisi Masyarakat Sipil Siapkan Gugatan



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Pengesahan Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) oleh DPR dan Pemerintah memicu kritik tajam dari berbagai kalangan.

Proses legislasi yang hanya memakan waktu singkat alias “super kilat” ini dinilai cacat prosedur, minim partisipasi publik, serta kental dengan agenda transaksional politik elit

Dalam diskusi live di kanal YouTube ASANESIA TV, pakar hukum Petrus Selestinus dan jurnalis senior sekaligus kritikus Lukas Luwarso membongkar sejumlah kejanggalan di balik revisi regulasi tersebut.

Prosedur Kilat Tanpa Partisipasi Publik

Proses pembahasan revisi UU Polri ini tercatat berjalan sangat cepat, bahkan dilaporkan hanya memakan waktu efektif sekitar 15 hari. Rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I di Komisi III DPR bahkan disebut-sebut berlangsung kurang dari satu jam sebelum langsung dibawa ke sidang paripurna tingkat II keesokan harinya

Petrus Selestinus menegaskan bahwa prosedur sembunyi-sembunyi ini melanggar UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) yang mewajibkan adanya partisipasi bermakna (meaningful participation) dari masyarakat sipil.

“Pengesahan rancangan revisi undang-undang Polri ini sebuah wujud pengkhianatan DPR dan pemerintah terhadap aspirasi rakyat yang menginginkan Polri yang kuat dan independen,” ujar Petrus dikutip fajar.co.id pada Kamis (11/6/2026)

Ia menambahkan bahwa seluruh masukan krusial dari Komisi Percepatan Reformasi Polri—lembaga yang dibentuk untuk menampung aspirasi masyarakat—sama sekali diabaikan

Poin penting seperti jaminan netralitas Polri pasca-pemilu maupun penguatan pengawasan eksternal oleh Kompolnas justru tidak diakomodasi. Kompolnas tetap dibiarkan menjadi lembaga yang hanya memberikan rekomendasi tanpa taring eksekusi.

Sarat Kepentingan Personal dan Perpanjangan Masa Jabatan

Lukas Luwarso menyoroti bahwa motif utama di balik undang-undang kilat ini adalah “otokrasi legalisme”, di mana instrumen hukum dimanfaatkan secara pragmatis untuk melegitimasi kepentingan elit penguasa ketimbang melayani keadilan publik.

Salah satu poin yang paling disorot adalah Pasal 30 mengenai perpanjangan usia pensiun anggota Polri menjadi 60 tahun, yang dapat diperpanjang satu tahun atau “sesuai kebutuhan presiden”.

Klaim Menteri Hukum yang menyatakan aturan ini dibuat “demi keadilan” dinilai publik sebagai tameng politik semata.

Analisis dalam diskusi tersebut mengarah pada indikasi untuk mempertahankan posisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang saat ini telah menjabat lebih dari 5 tahun sejak Januari 2021.

Normalnya, pergantian kepemimpinan presiden diikuti oleh pergantian pimpinan aparat penegak hukum agar selaras. Namun, dalam transisi pemerintahan saat ini, perangkat lama justru dipertahankan.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *