News

Analis Kebijakan Publik Soroti UU Polri: Diskresi Luas Prabowo Tempatkan Polisi Aktif di Birokrasi Tabrak Putusan MK dan UUD 1945



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Pengesahan revisi UU Polri memicu kritik tajam. Analis kebijakan publik Dr Faisal Lohy menilai langkah DPR bersama pemerintah justru memperdalam kerusakan profesionalisme Polri. Bukan memperkuat institusi, tapi membuka pintu politisasi.

“Pengesahan ini menunjukkan betapa rusaknya peran politik DPR saat ini. Sengaja bergerombol bersama Presiden, memperdalam kerusakan profesionalisme institusi Polri,” tegas Faisal Lohy melalui keterangan tertulisnya kepada fajar.co.id, Rabu (10/6/2026).

Inti persoalannya ada di Pasal 28A ayat 1-4. Yang paling disorot: ayat 4. Bunyinya: “Selain pada jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3, anggota Polri dapat mengisi jabatan di luar organisasi Polri dalam hal terdapat penugasan dari Presiden.”

Bagi Faisal, frasa ini berbahaya. Kenapa? Karena tidak ada batasan bidang jabatan. Ayat ini cuma menegaskan “jabatan di luar organisasi Polri”, tanpa merinci boleh di mana saja.

“Artinya Presiden Prabowo dapat diskresi luas menempatkan perwira tinggi aktif di jabatan sipil mana pun. Termasuk bidang yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan fungsi kepolisian,” jelas Faisal.

Ini beda dengan aturan lama yang membatasi penugasan hanya untuk jabatan terkait fungsi keamanan. Kini, karpet merah dibentangkan lebar.

Polisi Aktif Jadi Tergantung Keputusan Politik Presiden

Konsekuensinya, kata Faisal, karier perwira Polri akan sangat bergantung pada keputusan politik Presiden.

“Ketergantungan itu menciptakan insentif. Perwira akan terdorong lebih responsif, lebih loyal melayani kepentingan politik Presiden. Independensi dan profesionalisme Polri berpotensi berkurang. Sebaliknya, pengaruh politik Presiden ke Polri menguat,” ujarnya.

Dampaknya panjang: supremasi sipil rusak, meritokrasi dikubur, profesionalisme aparat melemah. Polri berisiko berubah dari penegak hukum jadi instrumen politik praktis kekuasaan.

Faisal menyebut revisi ini bertabrakan dengan 2 pilar hukum:

1. UUD 1945
Pasal 1 ayat 3: Indonesia negara hukum. Tapi aturan ini kasih kewenangan luas ke Presiden untuk tugaskan polisi aktif di birokrasi. “Jalan terbuka bagi Presiden menjadikan Polri alat politik kekuasaan,” kata Faisal.

Pasal 30 ayat 4 UUD 1945: Fungsi Polri spesifik untuk jaga kamtibmas, melindungi, mengayomi, melayani, dan menegakkan hukum. “Memperluas peran ke birokrasi sipil jelas di luar fungsi konstitusionalnya. Batas aparat keamanan dan administrasi sipil jadi kabur,” tegasnya.

2. Putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025
MK sudah menegaskan: polisi aktif yang mau isi jabatan sipil harus mundur/pensiun dulu. MK juga hapus dasar penugasan polisi aktif dan tekankan pemisahan fungsi Polri-birokrasi demi netralitas.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *