News

DPR Bongkar Nasib PPPK Paruh Waktu, Ada yang Bergaji Rp100 Ribu per Bulan



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, meminta pemerintah segera memberikan kepastian status serta jaminan kesejahteraan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya PPPK Paruh Waktu.

Menurut legislator Fraksi PKB yang akrab disapa Gus Khozin itu, hingga kini belum terdapat regulasi turunan yang mengatur secara rinci mengenai status, hak, dan kewajiban PPPK Paruh Waktu sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang ASN.

Hal tersebut disampaikan dalam rapat kerja, rapat dengar pendapat (RDP), dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi II DPR bersama Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, sejumlah gubernur, perwakilan APKASI, serta APEKSI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Khozin menilai transformasi tenaga honorer menjadi PPPK tidak boleh berhenti pada perubahan status administratif semata. Pemerintah, kata dia, perlu memastikan adanya perlindungan dan kepastian kesejahteraan bagi pegawai yang telah masuk dalam skema PPPK.

“Undang-Undang ASN secara eksplisit menyebut ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Namun sampai hari ini aturan turunan yang mengatur PPPK Paruh Waktu belum ada,” ujarnya.

Ia mengatakan, kondisi di lapangan menunjukkan masih banyak PPPK Paruh Waktu yang menerima penghasilan rendah, bahkan tidak jauh berbeda saat masih berstatus tenaga honorer.

Menurut Khozin, persoalan tersebut menunjukkan bahwa perubahan status belum sepenuhnya diikuti dengan perbaikan kesejahteraan. Karena itu, pemerintah didorong segera menyusun Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur secara jelas kedudukan, hak keuangan, dan mekanisme penggajian PPPK Paruh Waktu.

“Praktik di lapangan PPPK Paruh Waktu itu hanya formalitas saja yang bergeser dari honorer ke PPPK Paruh Waktu, tetapi esensi penggajiannya masih ada yang menerima gaji Rp 100.000 hingga Rp 300.000. Ini yang harus ditata,” kata Khozin.

Selain soal regulasi, ia juga meminta pemerintah pusat mengambil peran lebih besar dalam pembiayaan PPPK. Menurut dia, pengangkatan PPPK merupakan kebijakan nasional sehingga beban pendanaannya tidak semestinya sepenuhnya ditanggung pemerintah daerah.

Khozin mengusulkan penerapan skema pembiayaan yang bersifat asimetris. Dalam skema tersebut, daerah dengan kapasitas fiskal kuat dapat membiayai kebutuhan PPPK secara mandiri, sedangkan daerah dengan kemampuan fiskal terbatas memperoleh dukungan dari pemerintah pusat.

“Jangan sampai kebijakannya berasal dari pusat, tetapi seluruh beban anggarannya ditanggung daerah. Untuk daerah yang fiskalnya kuat silakan mandiri, tetapi daerah yang fiskalnya lemah perlu mendapatkan intervensi dari pemerintah pusat,” ujarnya.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *